Divonis Seumur Hidup, Pembunuh Guru Hamil Langsung Menerima

Kamis, 30 Juli 2015 – 02:04 WIB

jpnn.com - KOTA - Zaenal Muqorobin alias Robin alias Babon (21), pembunuh Istanti, seorang guru yang sedang hamil divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekalongan, dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (29/7) siang.

Robin terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, pencurian, serta melakukan kekerasan terhadap anak, sehingga menyebabkan kematian. Sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, Pasal 362 KUHP, dan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA: Terlihat Jalan Sempoyongan, Tumbang, Eh...Pria Itu Sudah jadi Mayat

Vonis dari majelis hakim ini sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Pekalongan, Imam Fauzi SH, yang pada persidangan kemarin juga hadir di ruang sidang.

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Masduki SH, didampingi Hakim anggotanya, Indriani SH dan Muh Ichwanudin menyatakan, bahwa sesuai fakta di persidangan, semua unsur dalam dakwaan dari JPU baik itu dakwaan primer kesatu maupun kedua telah terpenuhi. Antara lain, terdakwa terbukti telah dengan sengaja dan terencana menghabisi nyawa korban.

BACA JUGA: Pilkada, Kapolda Ingatkan Polisi Tidak Bunuh Diri

"Unsur dakwaan primer kesatu dari Jaksa Penuntut Umum yakni unsur dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa korban telah terpenuhi," kata Hakim Ketua, Masduki SH, didampingi dua Hakim Anggota, Muh Ichwanudin SH dan Indriani SH.

Hakim menyatakan pula bahwa dakwaan primer kedua, yakni dakwaan sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 362 KUHP yang dilakukan terdakwa telah terpenuhi. Yakni unsur mengambil barang milik korban dengan maksud untuk dimiliki dan dilakukan dengan cara melawan hukum.

BACA JUGA: Anggota DPRD Ketangkap Warga Kumpul Kebo, BK: Oknum Bakal Kena Sanksi Berat

"Terdakwa terbukti mengambil barang milik korban tanpa sepengetahuan korban secara melawan hukum." jelasnya.

Sebelum membacakan amar putusannya, Majelis Hakim membacakan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan dari terdakwa. Hal-hal yang memberatkan, antara lain perbuatan terdakwa menimbulkan duka mendalam khususnya bagi suami korban dan keluarganya.

Perbuatan terdakwa juga menyebabkan meninggalnya korban dan anak yang sedang dikandung korban. Terdakwa juga menggunakan uang dari hasil kejahatan untuk berbuat foya-foya, selain itu terdakwa juga melarikan diri setelah berhasil merampas nyawa korban dan harta korban.

Adapun hal-hal yang meringankan, antara lain terdakwa bersikap kooperatif selama menjalani proses persidangan dan pemeriksaan, menyatakan menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, serta belum pernah dihukum.

Sedangkan barang bukti yang sebelumnya disita, baik itu milik korban maupun saksi, selanjutnya akan dikembalikan kepada keluarga korban dan saksi yang bersangkutan. Atas vonis Majelis Hakim tersebut, terdakwa Zaenal Muqorobin maupun Penasehat Hukumnya, Suyoto SH, menerima putusan tersebut.

"Saya menerima putusan ini," kata Robin dengan lirih dan tertunduk.(way/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Astaga, Gadis 17 Tahun Gelapkan Motor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler