Divonis Seumur Hidup, Terdakwa Pembunuh Sambas Menangis

Kamis, 01 Oktober 2015 – 01:58 WIB
Sidang vonis kasus pembunuhan Sambas yang digelar Pengadilan Negeri Tarakan, Rabu (30/9). Foto: Sulaiman/Radar Tarakan/JPNN

jpnn.com - TARAKAN – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tarakan menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada empat terdakwa pembunuhan Sambas dalam persidangan yang digelar Rabu (30/9).

Mendengar vonis tersebut, satu terdakwa Eddy Chandra tak mampu menahan air matanya dihadapan majelis hakim yang diketuai Makmur SH. Ini berbeda dengan reaksi tiga terdakwa lainnya, yaitu Rendy, Dedi Baco, dan Meriansyah yang terlihat hanya bisa tertunduk dan pasrah.

BACA JUGA: Mapolda Jateng Terbakar, Alhamdulillah...

Di sidang sebelumnya yang digelar Selasa (29/9), Eddy Chandra melalui kuasa hukum para terdakwa, Nunung Tri Sulistiawati, meminta pertimbangan tentang perannya dalam pelaksanaan eksekusi Sambas di dalam mobil, di sekitar jalan menuju Pantai Amal, hingga sampai di tempat pembuangan area Gunung Selatan. Sebab, ia hanya bertugas sebagai sopir.

“Untuk terdakwa Eddy Chandra tidak terbukti sesuai dengan tuntutan JPU. Fakta bahwa terdakwa Eddy Chandra pada saat kejadian tidak melakukan perbuatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, apalagi berencana. Terdakwa hanya membawa kendaraan tersebut mulai dari Jalan Kusuma Bangsa, Jalan Pantai Amal, sampai ke lokasi ditemukannya mayat korban di Jalan Gunung Selatan. Jadi, kami minta terdakwa dapat dibebaskan,” kata Nunung.

BACA JUGA: DPR Bentuk Tim untuk Usut Pembantaian Salim Kancil

Namun, dalam amar putusannya, majelis hakim berpendapat keempat terdakwa, termasuk di dalamnya Eddy Chandra, telah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan cara berencana, sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke – 1 KUHP.

Dengan kata lain, dalam pembacaan putusan, majelis hakim memandang pada pembelaan terdakwa Eddy dianggap tidak beralasan karena tidak ada bukti yang mendukung dan tidak sesuai dengan fakta persidangan.

BACA JUGA: Truk Tambang Pasir di Desa Selok Awar Awar Sudah Tidak Terlihat

“Sesuai fakta yang dihubungkan dengan saksi-saksi dan barang bukti, disertai dengan pengakuan terdakwa, sehingga kesimpulan yang diambil majelis hakim menolak pembelaan dari terdakwa Eddy Chandra,” kata anggota majelis hakim, Morailam Purba.

Di samping itu, majelis juga berpendapat setelah perbuatan Eddy yang menyebabkan hilangnya nyawa Sambas, Eddy sempat tidak mengakui, bahkan berusaha melarikan dari saat dikejar polisi, dan tidak berterus-terang mulai dari penyidikan polisi hingga di persidangan.

“Terdakwa terbelit-belit dalam memberikan keterangannya, dan hal yang meringankan terdakwa adalah keempatnya belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga, yaitu anak dan istri,” ujar ketua majelis Makmur SH.

Hal ini sama dengan yang disebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam salah satu pertimbangan di materi tuntutannya. Dalam dakwaan JPU tersebut, keempat terdakwa ini dijerat dengan pasal berlapis, yakni dakwaan primer pasal 340 KUHP, subsidair pasal 339 KUHP, lebih subsidair pasal 338 KUHP, lebih subsidair lagi pasal 365 KUHP, dan lebih subsidair lagi pasal 170 KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Semua pasal ini memuat tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian hingga pembunuhan yang dilakukan secara terencana.

Dari pembacaan putusan majelis hakim berpendapat sama dengan JPU, bahwa  keempatnya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terencana terhadap Sambas.

“Majelis Hakim berpendapat dengan hal-hal yang meringankan dan memberatkan sesuai dengan amar putusan, dikenakan dengan pasal 340 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” sebut Ketua Majelis Makmur.

Oleh karenanya, majelis hakim menjatuhkan pidana masing-masing terdakwa berupa hukuman penjara seumur hidup, dengan perintah tetap ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Tarakan dan dipotong masa tahanan yang sudah dijalani para terdakwa. Selain itu juga dikenakan denda Rp 2 ribu.

Kuasa hukum terdakwa, Nunung Tri Sulistyawati dan Rabshody Roestam maupun JPU yang turut hadir di persidangan kemarin, diberikan waktu menyatakan sikap selama tujuh hari apakah menerima putusan majelis atau menyatakan banding. Bagi JPU yang diungkapkan, anggota JPU Budi Susilo, pihaknya menyatakan menerima karena putusan hakim sependapat terhadap putusan JPU.

Untuk diketahui, Sambas (26) pada Minggu, 25 Januari 2015 lalu ditemukan tewas di jurang pinggir jalan di Jalan Gunung Selatan, Kelurahan Kampung Satu/Skip. Setelah dilakukan pengembangan oleh pihak kepolisian, polisi berhasil menangkap empat terduga pelaku pembunuh Sambas, yang saat ini menjadi terdakwa.

Pada awalnya, keempat pelaku ini mengaku tidak saling kenal dengan korban, namun dari penyidikan yang dilakukan, terungkap bahwa ada masalah hutang-piutang antara para terdakwa dan korban.

Sebelum terjadinya pembunuhan tersebut, di hari yang sama di malam hari, keempat terdakwa melewati jalan Gunung Lingkas menggunakan mobil rental dalam keadaan mabuk. Saat itu tanpa sengaja mereka melihat Sambas sedang mendorong motor bebek Satria berwarna merah, milik pacarnya.

Saat itu pula, para terdakwa langsung berencana menangkap Sambas. Setelah berhasil ditangkap, Sambas lalu dimasukkan ke dalam mobil, hingga akhirnya dilakukan pembunuhan di dalam mobil tersebut saat parkir di sekitar jalan menuju Pantai Amal, tidak jauh dari kampus Universitas Borneo Tarakan. Mayatnya lalu dibuang di pinggiran jalan di Gunung Selatan.(ule/ris)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BREAKING NEWS: Markas Polda Jateng Terbakar Hebat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler