jpnn.com - JAKARTA - Pedangdut Saipul Jamil terdakwa pencabulan terhadap cowok ABG berinisial DS divonis majelis hakim tiga tahun penjara.
Meski putusan jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 7 tahun penjara, tetap saja keluarga Saipul Jamil mengaku tidak puas.
BACA JUGA: Lebaran di Penjara Gara-Gara Bisnis Mercon
Salah satunya Sholeh Kawi, kakak pria yang karib disapa Ipul itu.
"Menurut saya disyukuri, tapi kami juga gimana pun enggak puas," kata Sholeh di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (14/6).
BACA JUGA: Polisi Gulung Komplotan Maling Spesialis Rumah Kosong
Sholeh merasa tidak puas karena menurut dia masih ada kejanggalan terkait kasus yang menjerat Ipul. Pasalnya, tidak ada satupun saksi yang melihat langsung mengenai perbuatan cabul terhadap DS.
"Itukan versi korban saja. Apakah dia nabi yang omongannya bisa langsung dipercaya?" ucap Sholeh.
BACA JUGA: Jadi Ini Alasan Majelis Hakim Jerat Ipul dengan Pasal Lebih Ringan
Meski demikian, Sholeh menyatakan, putusan perlu disyukuri karena tidak sesuai dengan tuntutan jaksa. Adapun jaksa menuntut tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
"Disyukuri karena tidak sesuai dengan tuntutan jaksa. Kalau mengikuti fakta-fakat persidangan kami kecewa ya. Tidak ada saksi fakta lalu bagaimana menyakinkan. Kami penginnya bebas," ungkap Sholeh. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hiks..Yang Berjilbab Cokelat, Menangis buat Bang Ipul
Redaktur : Tim Redaksi