jpnn.com - JAKARTA - Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membekuk JM dan YD, pencuri spesialis rumah kosong. Kanit III Umum Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kompol Awaluddin, komplotan itu biasa beraksi di wilayah Tangerang dan sekitarnya.
"Para tersangka sudah melancarkan aksinya sebanyak 12 kali di daerah Tangerang," ujar Awaluddin di Mapolda Metro Jaya, Selasa (14/6).
BACA JUGA: Jadi Ini Alasan Majelis Hakim Jerat Ipul dengan Pasal Lebih Ringan
Ia menjelaskan, pelaku biasa menggunakan kekerasan saat beraksi. Antara lain dengan mengikat, menyekap dan menyumpal korban.
Saat satu pelaku mencari barang berharga di rumah sasaran, satu pelaku lainnya menodongkan senjata api ke korban. Hanya saja, ada satu pelaku lagi yang masih buron.
BACA JUGA: Hiks..Yang Berjilbab Cokelat, Menangis buat Bang Ipul
"Satu orang masuk daftar pencarian orang, yang menggunakan senjata api," ujarnya.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti dalam kasus itu. Antara lain sebilah golok, dua buah smartphone, serta satu buah obeng. Sedangkan kedua pelaku kini dijerat menggunakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(mg4/jpnn)
BACA JUGA: Dor! Polisi Tembak Mati Spesialis Maling Rumsong
BACA ARTIKEL LAINNYA... Vonis Tiga Tahun, Ipul Tersenyum Lihat Kuasa Hukum
Redaktur : Tim Redaksi