JAKARTA - Ketua Setara Institute, Hendardi, menyatakan bahwa Kapolda Jawa Barat Irjen Tubagus Anis Angkawijaya harus diproses Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri meski Susno Duadji sudah menyerahkan diri. Sebab, kaburnya Susno diduga kuat karena adanya peran Kapolda Jabar yang memberi perlindungan kepada mantan Kabareskrim Polri itu.
"Karena patut diduga beliau telah menyalahgunakan kewenangan untuk menghalangi eksekusi sebelumnya. Hal ini penting agar menjadi pembelajaran bagi pejabat lain," ujar Hendardi di Jakarta, Jumat (3/5).
Ditegaskannya, penyerahan diri Susno ke LP Cibinong tetap diliputi kontroversi. Sebab, lanjut Hendardi, penyerahan diri Susno yang sebelumnya begitu gigih melawan upaya eksekusi oleh Kejaksaan Agung jelas menimbukan pertanyaan.
Terlebih lagi, Susno sebelumnya minta perlindungan ke Polda Jabar dan berada di ruangan kerja Kapolda. "Jadi dalam hal ini aparat penegak hukum sangat penting bekerja sungguh-sungguh berdasarkan Undang-Undang dan lembaga peradilan, agar setiap putusan tidak menimbulkan kontroversi lanjutan," katanya.
Meski begitu Hendardi tetap mengapresiasi langkah Kejagung yang gigih mengupayakan eksekusi putusan pengadilan atas Susno. "Ini tidak bisa diklaim hanya sebagai kinerja kepolisian semata. Saya kira apresiasi pantas diberikan pada Kejagung," ujarnya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Badan Pengawas MA akan Periksa Majelis Banding Kasus Susno
Redaktur : Tim Redaksi