jpnn.com, JAMBI - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi menangkap empat pelaku penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak dua kilogram.
Empat orang yang ditangkap terdiri dari dua pemesan dan dua kurir sabu-sabu.
BACA JUGA: Edarkan Sabu-sabu, Dedi Satria Ditangkap di Lapas Langsa
Kabid Berantas BNNP Jambi Guntur Aryo Tejo menjelaskan, petugas beberapa kali melakukan tembakan peringatan ke udara untuk menghentikan mobil pelaku.
Menurut pengakuan pelaku, dua kilogram sabu-sabu tersebut berasal dari Aceh akan dimasukkan ke Provinsi Jambi melalui jalur darat dengan mobil pribadi melintasi Jalan Lintas Timur Sumatera.
BACA JUGA: Tiga Penambang Emas Liar di Sarolangun Jambi Tewas dalam Lubang Galian
“Mereka ditangkap di daerah Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi,” ujar Guntur di Jambi, Selasa (6/4).
"Kami tangkap empat orang, dua orang sebagai pemesan dan dua orang sebagai kurir pengirimnya di daerah Suban, Merlung, Tanjab Barat," kata Guntur.
BACA JUGA: Pelaku Penyuntikan Filler Payudara Tertangkap, Ya Ampun, Ternyata Dia...
Dia menjelaskan kronologis penangkapan. Pertama ditangkap dua orang pelaku pemesan dan barang bukti dua kilogram sabu-sabu di daerah Suban, Tanjung Jabung Barat perbatasan Jambi-Riau.
Setelah diinterogasi, pemesan mendapat barang haram tersebut dari dua orang kurir asal Aceh, dan dikembangkan kasusnya.
Pengirim atau kurir juga ditangkap di daerah Kritan perbatasan Jambi-Riau .
Untuk mengelabui petugas BNN, para kurir menyimpan sabu-sabu yang dimasukkan ke dalam kotak travo las listrik.
Pelaku kurir ditangkap pada saat mau pulang ke kota asalnya di Aceh menggunakan mobil travel jenis minibus Suzuki APV dengan nomor polisi BH 1110 LJ.
"Kurir kami amankan di bus tujuan Jambi-Medan," kata Guntur pula.
Kini keempat pelaku sedang digelandang ke Kantor BNNP Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo