jpnn.com, JOGJA - Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) batal menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Kabupaten/Kota (UMK) 2022 pada Kamis ini (18/11).
Semula, Pemprov DIY berencana menetapkan UMP dan UMK 2022 seusai rapat bersama bupati dan wali kota di Gedung Gadri, Kompleks, Kepatihan, Danurejan, Yogyakarta.
BACA JUGA: Sri Sultan HB X Usul 1 Maret Jadi Hari Besar Nasional, Begini Alasannya
"Isi rapatnya ialah menampung usulan dari bupati dan wali kota atas hasil dewan pengupahan kabupaten dan kota," ungkap Sekretaris Daerah DIY Raden Kadarmanta Baskara Aji.
Oleh karena itu, Pemprov DIY baru menetapkan UMP 2022 besok (19/11).
BACA JUGA: UMP Naik, Ganjar Minta Tak Ada yang Khawatir Soal Gelombang PHK
"Pak Gubernur (Sri Sultan HB X, red) masih punya waktu besok untuk mengumumkan," tutur Raden.
Memang Raden tidak menyebut angka pasti UMP DIY untuk 2022. Namun, angkanya bakal naik dibandingkan UMP DIY 2021 sebesar Rp 1.765.000.
BACA JUGA: Teken Kerja Sama Surakarta - Yogyakarta, Gibran: Imbasnya Akan Terasa
Pejabat eselon I di Pemporv DIY itu meyakini angka UMP daerah berstatus istimewa itu di atas provinsi lain.
Optimisme itu didasarkan pada pertumbuhan ekonomi DIY pada 2021 yang mencapai 4,6 persen, sedangkan tingkat inflasinya 1,5 persen.
"Kalau sekarang sangat mungkin (DIY) menyalip provinsi lain karena pertumbuhan ekonominya tergantung pada kinerja ekonomi di masing-masing provinsi," katanya.
Batas waktu penetapan UMP elambat-lambatnya 21 November 2021. Adapun tenggat penetapan terakhir pada 30 November 2021 mendatang. (mcr25/jpnn)
Redaktur : Antoni
Reporter : M. Syukron Fitriansyah