jpnn.com, YOGYAKARTA - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerapkan sanksi pidana bagi setiap orang yang dua kali melanggar protokol kesehatan (prokes).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY Noviar Rahmad mengatakan sanksi pidana itu berdasarkan Peraturan Daerah DIY Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
BACA JUGA: Polisi di DIY Ini Bagi-Bagi Minyak Goreng Gratis, Lihat
Penerapan sanksi mulai dilakukan pada Kamis (10/3).
"Untuk sanksi pertama ada pilihannya, teguran lisan, denda administratif, atau kerja sosial. Kalau sudah kena (sanksi) sekali, yang keduanya langsung kami masukkan pengadilan," kata dia saat dihubungi di Yogyakarta, Rabu (9/3).
BACA JUGA: Seluruh DIY PPKM Level 4, Sekda: Peringatan untuk Masyarakat
Noviar mengatakan selain untuk penduduk DIY, sanksi itu juga berlaku bagi wisatawan atau pengunjung yang ditemukan melanggar prokes.
"Sama saja. Baik penduduk luar maupun penduduk DIY kalau nanti ketemu (melanggar prokes) di Yogyakarta, ya, tetap diberi sanksi," kata dia.
BACA JUGA: Santri di DIY Gelar Kesenian Sekaligus Deklarasi Ganjar Pranowo Capres 2024
Untuk menegakkan aturan itu, kata dia, Satpol PP DIY akan mengerahkan 140 personel setiap hari.
"Sesuai ketentuan perda mulai besok kami lakukan (penegakan)," ujar Noviar.
Menurut Noviar, penambahan kasus penularan Covid-19 di DIY yang masih tinggi disebabkan karena penerapan protokol kesehatan masyarakat masih rendah.
Dia berharap setelah Perda Nomor 2 Tahun 2022 ditegakkan, maka kasus Covid-19 di DIY bisa segera melandai dan status PPKM yang kini pada level 4 bisa turun.
"Dengan kami lebih ketat melakukan penegakan, tentu saja prokes akan lebih ketat dan penularan akan berkurang sehingga level (PPKM) turun," ujar dia.
Noviar menjelaskan pelanggaran prokes yang dimaksud, antara lain, tidak memakai masker dan tak menjaga jarak.
Hal itu juga menyangkut perusahaan yang tidak menyediakan fasilitas tempat cuci tangan, tak mengecek suhu badan seluruh pekerja dan/atau pengunjung yang datang.
Kemudian, yang tidak mewajibkan setiap pekerja dan/atau pengunjung menggunakan masker, tak mewajibkan menjaga jarak, dan tak mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara konsisten.
Dia mengatakan pada Pasal 50 dan Pasal 51 Perda tersebut mengatur mengenai sanksi administratif bagi pelanggar perorangan berupa teguran lisan/tertulis, pembinaan, perintah kembali ke asal pemberangkatan, dan/atau kerja sosial.
Pelaku usaha atau pimpinan perkantoran yang melanggar prokes mendapat sanksi teguran lisan/tertulis, denda administratif, pembubaran kegiatan, penghentian sementara kegiatan, pembekuan sementara izin, dan/atau pencabutan izin.
Sementara, sanksi pidana diatur pada Pasal 54 dan 55 yang menyebutkan bahwa setiap orang atau pelaku usaha atau pimpinan perkantoran yang telah mendapat sanksi administratif namun tetap melakukan pelanggaran dipidana dengan pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy