jpnn.com, YOGYAKARTA - Pemerintah pusat menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 di seluruh kabupaten/kota di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Sekretaris Daerah Istimewa Yogyakarta Kadarmanta Baskara Aji mengatakan keputusan pemerintah pusat tersebut menjadi peringatan bagi seluruh masyarakat DIY.
BACA JUGA: Santri di DIY Gelar Kesenian Sekaligus Deklarasi Ganjar Pranowo Capres 2024
"Saya apresiasi kepada kementerian, ini bagian dari peringatan yang harus kami lakukan demi keselamatan masyarakat DIY," kata Baskara Aji di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (8/3).
Dia mengaku belum mengetahui persis pertimbangan yang dipakai pemerintah pusat menetapkan PPKM di lima kabupaten/kota di DIY pada Level 4.
BACA JUGA: Inmendagri Terbaru: Daerah di Jawa Naik ke PPKM Level 4 Bertambah Sebegini
Baskara menduga masih tingginya pengunjung dari luar daerah yang berdatangan di DIY,@ menjadi pertimbangan pemerintah pusat menetapkan level itu.
"Kalau sekarang orang datang ke Yogyakarta berbondong-bondong, apa lagi kalau nanti sudah diberlakukan orang datang ke Yogyakarta bisa tanpa Antigen dan PCR," ungkapnya.
BACA JUGA: Duh, Penerapan PPKM Level 4 Didominasi Daerah Ini, Lihat Daftar Lengkapnya
Selain itu, katanya, peningkatan angka BOR di DIY, sesuai data pada pekan lalu, memungkinkan hal itu menjadi pertimbangan, meski kesembuhan masyarakat yang dirawat juga tinggi.
Dengan terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri, yang kemudian diikuti dengan Instruksi Gubernur DIY mengenai PPKM Level 4, kata dia, masyarakat tinggal melaksanakan instruksi itu dengan konsisten dan konsekuen.
Menurut dia, pengetatan protokol kesehatan menjadi kunci yang dapat membantu menekan kasus dan menurunkan status level PPKM di DIY.
"Kalau masih tetap melakukan aktivitas-aktivitas, seperti pada level yang sebelum 4, ya, tidak bakal ada penurunan ke Level 3, Level 2, apalagi Level 1," kata Aji. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy