DJ Cantik Ini Lagi Live di Facebook Saat Tim Pimpinan Iptu Jhoni Datang, Tak Berkutik

Senin, 08 November 2021 – 20:46 WIB
Tersangka Yuniar alias Sandra saat diamankan Tim Berguyur Bae Ospnal Ranmor Polrestabes Palembang. Foto: palpres

jpnn.com, PALEMBANG - Seorang DJ Cantik bernama Yuniar alias Sandra, 28, warga jalan KH Wahid Hasyim Lorong Sepupu Kelurahan 3-4 Ulu Kecamatan SU I, Palembang, ditangkap polisi.

Pasalnya pelaku melalui akun fanpage FDJ Sandra Arimby di Facebook melakukan tindak pidana dengan sengaja mendistribusikan dan mentransmisikan dapat diaksesnya elektronik yang memiliki muatan perjudian.

BACA JUGA: Dua Sejoli Ketahuan Berbuat Terlarang di Musala, Pengakuan Mereka Bikin Bergeleng

Penangkapan FDJ ini, berawal ketika anggota Tim Beguyur Bae opsnal ranmor mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akun fanpage atas nama FDJ Sandra Arimby di Facebook sering live streaming disc jockey sambil mempromosikan situs/link perjudian online.

“Mendapatkan informasi itu, anggota langsung menyelidiki tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polretabes Palembang Kompol Tri Wahyudi, Senin (8/11).

BACA JUGA: Sempat Dilaporkan Hilang, Keisya Ditemukan di Rumah Temannya, Ternyata

Setelah dicek, didapatkan bahwa benar akun fanpages tersebut sering mempromosikan situs perjudian jenis judi togel dan kasino serta slot yang mencantumkan situs yang berisi pendaftaran, masuk ke game, info chat, cara bermain.

Setelah mendapat informasi tentang keberadaan pelaku, Tim Beguyur Bae Polrestabes Palembang, Sabtu (6/11) sekitar pukul 22.00 WIB langsung mendatangi rumah pelaku di jalan KH Wahid Hasyim Lorong Sepupu Keluragan 3-4 ulu Kecamatan SU I Palembang.

BACA JUGA: 2 Pasangan Suami Istri Diciduk, Duh, Kelakuannya Bikin Banyak Orang Murka

Saat itu pelaku sedang melakukan live melalui Fanpage FB DJ Sandra Arimby, dengan pengikut 286 ribu orang.

“Berawal dari adanya laporan masyarakat, yang melaporkan adanya peluku yang sudah meresahkan dengan FB melakukan live streaming mengajak untuk mendaftar main slot, kami berhasil mengamankan pelaku,” katanya.

Kompol Tri melanjutkan dari sana anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.

“Kami amankan pelaku di TKP, saat itu pelaku pun sedang melakukan live streaming,” ungkapnya.

Atas ulahnya, pelaku akan dikenakan pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 ttg Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tantang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 KUHPidana.

Sedangkan pelaku Sandra ketika digiring di Polrestabes Palembang hanya menundukkan kepalanya karena malu. Namun, Sandra mengakui perbuatannya.

BACA JUGA: Janda Cantik Ini Pilih Berbuat Nekat di Kamar saat Subuh, Tak Disangka, Ini Penyebabnya

“Saya melakukan ini sejak Agustus 2021 lalu. Uangnya dikirim ke rekening pribadi saya di Bank BNI, dengan no rekening 621117561,” tutupnya.(kur/palpres)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler