DJ Darwin Tak Berkutik Saat Disergap Polisi di Depan Kafe

Jumat, 12 Maret 2021 – 23:17 WIB
Ilustrasi tersangka diborgol polisi. Foto: ANTARA/Irsan Mulyadi

jpnn.com, LAHAT - Darwin, 33, warga Kelurahan Tungkal, Kecamatan Muara Enim, Lahat, Sumsel, ditangkap polisi karena terlibat peredaran narkoba pada Kamis (11/3) sekitar pukul 04.00 WIB.

Pria yang bekerja sebagai DJ tersebut diduga kerap mengedarkan narkoba jenis ekstasi di setiap tempat hiburan malam yang dia singgahi.

BACA JUGA: Ratusan Peluru Aktif Ditemukan di Kompleks Gereja HKBP Bangun Dairi

Polisi mengamankan barang bukti berupa lima pil ekstasi dan satu unit smartphone Merek OPPO warna putih.

Paur Humas Polres Lahat Aiptu Lispono mengungkapkan bahwa tersangka warga Muara Enim yang juga bekerja sebagai DJ ini ditangkap di depan Cafe Daffa Desa Muara Lawai Kecamatan Merapi Timur Lahat, Kamis (11/3) sekitar pukul 04.00 WIB.

BACA JUGA: Tiga Pemuda Ini Terekam CCTV Berbuat Aksi Tak Terpuji, Lihat Tuh Fotonya

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Selanjutnya dilakukan penyelidikan. Saat melihat tersangka sedang berada di lokasi kejadian dilakukan penggerebekan.

Kemudian saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka didapatkan barang bukti berupa satu buah kotak rokok merk Sampoerna yang di dalamnya ditemukan empat pil ekstasi.

BACA JUGA: Polisi Ringkus Bandar Narkoba, Barang Buktinya Banyak, Semua Siap Edar

Lalu polisi melanjutkan pencarian barang bukti dan ditemukan barang bukti berupa satu pil ekstasi terbungkus timah rokok di dalam saku celana bagian depan sebelah kanan.

Serta mengamankan satu unit Smartphone merk Oppo warna putih disaku celana bagian depan sebelah kiri celana yang dipakai oleh tersangka yang diduga ada kaitannya dengan jaringan narkotika di Kabupaten Lahat.

“Tersangka masih dilalukan pemeriksaan. Kasusnya sedang dikembangkan guna mengungkap bandar besarnya,” ungkap Aiptu Lispono, Jumat (12/3).

BACA JUGA: Beni Lasenda Sudah Ditangkap, Polisi Temukan Senpi Rakitan Dalam Tas Selempang

Dari keterangan polisi, tersangka mengaku baru dua kali mengedarkan ekstasi di kawasan cafe. Tersangka mengaku menjual ekstasi untuk kerja sambilan sebagai DJ. (gti/sumeks)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler