jpnn.com, CIANJUR - DJ (50), warga Desa Bojong, Kecamatan Karangtengah, Cianjur, Jawa Barat, menyebarkan ajaran aneh yang tidak mewajibkan pengikutnya ibadah salat dan puasa.
Perilaku pria yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang ini membuat pemerintah Desa Bojong bersama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Persatuan Asatid Karangtengah Cianjur melakukan pembinaan.
BACA JUGA: Saat Istri Menolak Diajak Mandi Bareng Suami
Kepala Desa Bojong Uyeng Handoko mengatakan jika pihaknya telah mendapat keterangan ada beberapa warganya sudah ikut pengaruh DJ.
“Setelah melakukan investigasi selama tiga hari, kami mendapat fakta bahwa DJ dan sembilan warga telah terindikasi melakukan praktik aliran aneh,” kata Uyeng dilansir dari Radar Cianjur, Sabtu (22/5).
BACA JUGA: Polsek Candipuro Dirusak-Dibakar Massa, Nasib Kapolsek Seperti Ini
“Jadi pada praktiknya DJ dan pengikutnya berpendapat bahwa ibadah salat dan puasa tidak perlu dikerjakan, karena ibadah cukup dengan niat di dalam hati saja,” ungkapnya.
Selain itu dalam praktik ajaran tersebut para pengikut diwajibkan memiliki rambut merah dan dalam penampilan sehari-harinya hanya memakai celana.
“Semua rambutnya dicat merah dan mereka sering tidak berpakaian hanya memakai celana saja,” ungkapnya.
DJ dan pengikutnya turut berusaha menyebarkan ajarannya melalui aplikasi media sosial. “Hasil penelusuran di media sosial mereka namanya aneh-aneh seperti raja Dajal dan Iblis,” tuturnya.
Kades Uyeng juga menjelaskan, awalnya dia mendapat informasi pada hari Senin (17/5) dari warga yang melaporkan ke Bhabinkamtibmas dan Babisa Desa.
“Warga melapor karena resah melihat beberapa warganya yang biasa rajin ke masjid saat puasa malah tidak berpuasa juga tak melakukan salat,” ucapnya.
Setelah melakukan musyawarah dengan para tokoh masyarakat serta agama, pihak desa pun akhirnya memanggil DJ dan pengikutnya.
“Kami akan lakukan pembinaan terhadap DJ dan pengikutnya, agar kembali memeluk agama Islam, karena aliran tersebut menurut pengakuannya telah ada dari satu tahun yang lalu namun sekarang baru diketahui dengan memiliki pengikut,” jelasnya.
Usaha untuk melakukan musyawarah pun membuahkan hasil dengan mendatangkan DJ dan pengikutnya untuk dilakukan pembinaan oleh MUI dan pihak Pemdes Bojong bertempat Musala Desa Bojong, dengan mengucap dua kalimat syahadat.
“Sembilan warganya tersebut dituntun mengucapkan deklarasi agar tak kembali ke ajaran sesat dengan menandatangani perjanjian hitam di atas putih serta dipandu untuk mengucap dua kalimat syahadat,” ucap Kades Uyeng.
Kades bersyukur warga yang dibina mau mengikuti arahan dari MUI dan Pemdes Bojong Kecamatan Karangtengah.
Menurut Uyeng, dari keterangan yang disampaikan DJ aliran yang disebarkanya itu merupakan Sunda Wiwitan yang dipelajari dari R warga Kecamatan Sukaluyu.
“Mengakunya mendapat ilmu aliran tersebut dari seorang berinisial R yang dimintai bantuan untuk klarifikasi ajaran tersebut dan turut hadir pada musyawarah tadi (kemarin,red),” ujarnya.
Kapolsek Karangtengah Kompol Toha Ma’aruf membenarkan adanya penyimpangan ajaran agama yang dilakukan warga Desa Bojong.
“Betul, telah adanya ajaran sesat yang diketuai saudara DJ di Desa Bojong dengan memiliki beberapa pengikut dengan jumlah delapan orang,” kata kapolsek.
Toha menambahkan saat ini masyarakat yang telah mengikuti ajaran tersebut telah dilakukan pembinaan dengan mengadakan musyawarah bersama para tokoh masyarakat dan agama di Kantor Desa Bojong.
“Sembilan warga sudah kembali ke ajaran Islam dengan megucapkan dua kalimat syahadat yang disaksikan oleh tokoh agama dan masyarakat,” katanya. (byu/radarcianjur)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti