jpnn.com - JAKARTA - KPK telah memberi sinyal akan menolak permohonan Ketua Umum PPP versi Munas Jakarta Djan Faridz terkait penangguhan penahanan eks Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA). Djan sendiri akui telah mendapat informasi serupa.
"Saya dengar ditolak, tapi sampai hari ini saya belum terima tuh soal penolakannya. Mudah-mudahan sih enggak jadi," kata Djan di KPK, Senin (22/6).
BACA JUGA: Anggap Lagu-Lagu Karya Putra Megawati Sarat Pesan Ideologis
Djan sadar bahwa KPK selama ini belum pernah sekali pun menangguhkan penahanan seorang tersangka. Namun dia berharap KPK bisa memberi keistimewaan kepada Suryadharma.
"Mumpung bulan puasa kan? Bulan puasa itu kan biasanya semua mahluk pemaaf. Mudah-mudahan KPK jadi komisi yang selalu memaafkan. Ini memberikan wawasan kepada publik bahwa KPK itu sebetulnya punya hati nurani lho," paparnya.
BACA JUGA: Model Cantik Ini, Setiap Usai Balapan Langsung ke Salon
Jika ditolak, Djan mengaku tidak akan menyerah. Dia bahkan siap mengajukan permohonan terus menerus sampai KPK berubah pikiran.
"Kita ajuin lagi, sampai sepuluh kali kan enggak apa-apa. Namanya juga orang minta," pungkas bekas menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini. (dil/jpnn)
BACA JUGA: ICW Sarankan UU Tipikor Direvisi Saja, Ini Usulannya
BACA ARTIKEL LAINNYA... Semua Pusing, Agus Saksikan Margareith Jambak Rambut dan Memukuli ANG
Redaktur : Tim Redaksi