jpnn.com - JAKARTA - Ketum PPP Djan Faridz heran dengan tuntutan 11 tahun penjara yang disematkan JPU KPK terhadap koleganya mantan Menteri Agama sekaligus bekas Ketum PPP Suryadharma Ali, dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji dan dana operasi menteri.
"Hanya Tuhan yang tahu. Kenapa? Karena Tuhan yang tahu kenapa 11 tahun," ujar Faridz saat memberi SDA dukungan ketika hendak membacakan nota pembelaan atas tuntutan Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/1).
BACA JUGA: Ngeriii, RJ Lino Sudah Punya Senjata untuk Lawan KPK
"Dibilang tidak boleh menggunakan ruang VIP, (padahal) itukan hak menteri. Hanya Tuhan yang tahu," imbuhnya.
Namun demikian, ia mengaku semua tuntutan maupun putusan adalah kewenangan jaksa dan hakim. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Yakin, Fahri Hamzah Melawan jika...
BACA JUGA: Pencopotan Kapolda NTT Terkait Kasus Miras Anggota Komisi III?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kucurkan Rp 46,9 Triliun, Per Desa Jatahnya Segini
Redaktur : Tim Redaksi