Ngeriii, RJ Lino Sudah Punya Senjata untuk Lawan KPK

Senin, 04 Januari 2016 – 16:53 WIB
Eks Dirut Pelindo II RJ Lino. Foto : dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA -- Tersangka korupsi pengadaan quay container crane 2010 Richard Joost Lino akan menghadapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana dikabarkan akan dimulai Senin 11 Januari 2016. 

Kubu Lino sudah memiliki beberapa senjata penting untuk mematahkan keputusan KPK yang menetapkan pria asal Ambon itu sebagai tersangka. "Nanti, pembuktiannya nanti di persidangan. Yang jelas ada beberapa point," kata Maqdir Ismail, Pengacara Lino di kantor KPK, Senin (4/1).

BACA JUGA: Yakin, Fahri Hamzah Melawan jika...

Salah satunya, lanjut Maqdir, adalah soal tidak adanya perhitungan kerugian negara oleh lembaga Badan Pemeriksa Keuangan maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. "Tapi, salah satunya kalau tidak salah statemen kepala bagian pemberitaan KPK bahwa belum ada perhitungan kerugian negaranya. Itu salah satunya (bukti yang akan diajukan)," ujar Maqdir.

Ia pun heran, KPK menetapkan Lino sebagai tersangka sebelum adanya perhitungan kerugian negara oleh lembaga berwenang tersebut. Dia menegaskan, yang salah dalam persoalan ini bukan pihak BPK atau BPKP. "Tapi, yang salah yang menetapkan tersangka," ungkap Maqdir. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Pencopotan Kapolda NTT Terkait Kasus Miras Anggota Komisi III?

BACA JUGA: Kucurkan Rp 46,9 Triliun, Per Desa Jatahnya Segini

BACA ARTIKEL LAINNYA... Majelis Syuro Serahkan Nasib Fahri Hamzah kepada Presiden


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler