jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Mukmatar Jakarta Djan Faridz menyambangi Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin (9/10).
Dia berkonsultasi tentang surat sah keputusan partai dan Pemilu 2019 mendatang.
BACA JUGA: PPP Siap Tampung Gatot Nurmantyo
Djan berharap KPU bisa membuat terobosan dengan tidak hanya melihat Surat Keputusan (SK) Menkumham Yasonna Laoly.
Djan tidak mempermasalahkan bila PPP kubu Romahurmuziy alias Romi ikut Pemilu 2019.
BACA JUGA: Internal PPP Ingin Jenderal Gatot Dampingi Jokowi di Pilpres
Namun, Djan tetap menyimpan kekhawatiran jika PPP versi Romi ikut pemilu.
“Kalau nanti di suatu hari ditemukan unsur pelanggaran hukum, bubar PPP. Kasihan, kan?” kata mantan menteri perumahan rakyat itu.
BACA JUGA: Djan Faridz Geram SK Muktamar Jakarta Tak Kunjung Keluar
Djan menegaskan, PPP yang dipimpinnya sah dan diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung (MA).
“Kami punya kekuatan hukum tetap. Kami punya putusan Mahkamah Agung 604. Kami punya kekuatan hukum,” jelas Djan.
Karena itu, Djan berharap KPU merespons positif dan bisa mempertimbangkan putusan tersebut. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Djan Faridz Ancam Laporkan Menkumham ke Polisi
Redaktur & Reporter : Boy