Djan Faridz Ancam Laporkan Menkumham ke Polisi

Kamis, 05 Oktober 2017 – 20:27 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Foto: Kemenkumham

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Djan Faridz mengancam akan melaporkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasona Hamonangan Laoly, jika tidak segera mengesahkan surat keputusan PPP Muktamar Jakarta.

Seperti diketahui, rapat permusyawaratan hakim agung pada 12 Juni 2017, menyatakan segala sesuatu berkaitan dengan pengesahan PPP dikembalikan kepada putusan mahkamah partai.

BACA JUGA: Djan Tuding Menteri Yasonna Hendak Akhiri Eksistensi PPP

Hal ini selaras dengan isi putusan peninjauan kembali (PK) nomor 79/PK/Pdt.Sus-Parpol/2016.

PPP Djan menganggap keputusan itu menguatkan kepengurusannya. Sebab, putusan mahkamah partai nomor 49 tertanggal 11 Oktober 2014 ditindaklanjuti melalui Muktamar PPP di Jakarta pada 30 Oktober-2 November 2014. Dalam mukmatar itu Djan terpilih sebagai ketum PPP secara aklamasi.

BACA JUGA: PPP Resmi Usung Fasha di Pilwako Jambi

Sedangkan kepengurusan PPP Romahurmuziy versi Muktamar Surabaya telah dinyatakan tidak sah dan dicabut berdasarkan keputusan kasasi nomor 504 Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Namun, sampai saat ini pemerintah melalui menkumham cuma mengeluarkan SK kepengurusan Romahurmuziy.

BACA JUGA: Menkumham Ogah Komentar Soal Keinginan Pansus Bertemu Jokowi

Djan mengatakan, Yasonna justru menerbitkan surat keputusan menkumham nomor M.HH.03.AH.01 tahun 2016 tanggal 17 Febuari 2016 tentang pengesahan Susunan Personalia DPP PPP hasil muktamar Bandung tahun 2011.

“Maka tindakan menkumham itu telah memenuhi unsur pidana dengan membuat surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat 1 KUHP,” ujar Djan di Jakarta, Kamis (5/10).

Selain itu, Djan mengatakan, perbuatan Yasona yang menerbitkan surat putusan menkumham nomor M.HH.03.AH.01 tahun 2016 tanggal 17 Febuari 2016 juga diduga telah melanggar pasal 421 KUHP perlihal kewenangan kekuasaan.

Padahal, kata Djan, Yasonna seharusnya dapat menerbitkan SK pengurusan DPP PPP Muktamar VIII Jakarta yang berkas permohonannya telah dinyatakan lengkap.

"Karena unsur pidana sudah terpenuhi maka dalam waktu dekat kami akan membuat laporan kepolisian terhadap menkumham karena jika sudah berurusan dengan hukum konsekuensinya harus dijalankan," papar Djan.

Namun, Djan mengaku, seluruh kader dan simpatisan PPP masih menunggu keterbukaan hati dan pemikiran menkumham yang tidak memihak dan dapat melihat putusan sebagai undang-undang yang harus ditaati. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Banyak Kada Terkena OTT KPK, Bisa Jadi Ini Sebabnya


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler