Djan Faridz Mengecam Keras Sikap Pemerintah

Sabtu, 30 April 2016 – 21:16 WIB
Djan Faridz. Foto: Dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muktamar Jakarta, Djan Faridz, mengatakan, dirinya menolak dan mengecam keras sikap pemerintah soal surat keputusan Muktamar Islah.

Apalagi keputusan yang diambil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly terang-terangan melawan putusan Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan Muktamar Islah sebagai pengurus yang sah. Ia pun menganggap Yasonna H Laoly terus berulang melakukan kesalahan.

BACA JUGA: Bang OSO: Di Sini Timbul Rasa Percaya Diri

"DPP PPP memahami kemarahan dan kekecewaan para kader PPP atas keluarnya SK Menkumham terhadap Muktamar abal-abal Pondok Gede (Muktamar Islah, red). Namun, DPP berharap semua tetap bisa menahan diri dan tetap solid serta loyal kepada PPP yang sah yaitu, hasil Muktamar Jakarta. Kita tidak pernah gentar dan kecil hati melawan setiap kezaliman," ratap Djan, Kamis (28/5).

Menurutnya, keluarnya SK Muktamar Pondok Gede oleh Menkumham mengulang peristiwa 28 Oktober 2014, ketika Menkumham mengeluarkan SK Muktamar Surabaya.

BACA JUGA: Tegas, Cerdas! Panglima TNI Minta Filipina Serius

"Pegangan kita hanya hasil putusan Mahkamah Partai. Namun, kita yakin bahwa kebenaran akan menang pada akhirnya. Perlawanan hukum kita telah membuahkan hasil dengan keluarnya putusan MA yang memenangkan PPP Muktamar Jakarta. SK abal-abal Muktamar Surabaya akhirnya dicabut karena dianggap melawan putusan Mahkamah Partai," ujarnya.

Kekecewaan yang sama kembali dialami dengan dikeluarkannya SK Muktamar Pondok Gede yang merupakan Muktamar abal-abal. "Kendati demikian, percaya diri kita jauh lebih besar untuk berjuang memenangkan legalitas Muktamar Jakarta karena selain didukung oleh hasil Mahkamah Partai juga telah mengantongi putusan MA yang berkekuatan hukum tetap," tambahnya.

BACA JUGA: Di Sini Diusir, Di Sana Dibantai

Djan meyakini Mahkamah Konstitusi dan Pengadilan Negeri akan memenangkan gugatan Muktamar Jakarta, yang saat ini sedang berlangsung. Gugatan itu dilayangkan karena pemerintah tidak patuh dengan putusan inkrach MA. Dengan demikian, pengesahan DPP PPP Muktamar Jakarta hanya menunggu waktu saja yang akan terjadi tidak lama lagi.

"SK Menkumham Itu dalam sistim hierarki perundang-undangan yang berlaku di Indonesia berada di bawah putusan MA.  SK Menkumham tidak boleh bertentangan dengan produk hukum yang lebih tinggi yaitu putusan MA. Apabila bertentangan dengan sendirinya SK tersebut dinyatakan batal," imbuh Djan.

Wakil Ketua Umum PPP Muktamar Jakarta,  Humprey Djemat menambahkan, Menkumham melanggar hukum karena mengeluarkan SK Kepengurusan hasil Muktamar Pondok Gede.

"Bagus, salut sama Menkumham yang senang berkali-kali melanggar hukum. Mau buat 1000 X muktamar abal 1000X pengesahan Menkumham tidak ada artinya karena sudah cacat hukum dan batal demi hukum dengan sendirinya karena melawan putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

“Hancur negeri ini kalau supremasi hukum di intervensi oleh kekuasaan. Ingat yang menjadi taruhan adalah kredibilitas Presiden Jokowi bukan Menkumham Yasonna Laoly. Laoly bisa dipecat setiap saat tapi PresidenJokowi tetap hingga tahun 2019," paparnya kepada wartawan saat dihubungi, Kamis (28/4).

Dia menyebutkan, pihaknya sudah menggugat Menkumham sebanyak dua kali., yakni di PN Jakarta Pusat dan MA. Saat ini tinggal di PTUN aja kan. "Ini masuk rekor Muri menteri yang paling banyak digugat. Belum lagi ke PBB dan OKI," pungkasnya. (aen/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Arsul Sani: PPP Masih Ada Benjolan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler