jpnn.com - JAKARTA – Kubu Partai Persatuan Pembangunan versi Muktamar Jakarta yang dipimpin Djan Faridz akan segera menghadap Presiden Joko Widodo.
Menurut Djan, pihaknya akan menghadap Presiden Jokowi untuk meminta supaya segera mengesahkan PPP yang dipimpinnya. Hal itu sebagai tindaklanjut putusan Mahkamah Agung yang mengesahkan PPP Muktamar Jakarta.
BACA JUGA: Potensi Konflik Cukup Tinggi Hanya di Satu Daerah
Menurut Djan, sesuai peraturan perundang-undangan putusan itu harus segera dilaksanakan sepekan setelah diputuskan alias ketok palu. Djan mengaku akan langsung menghadap Jokowi.
“Untuk memohon kepada beliau soal percepatan pengesahan PPP,” ungkap Djan saat memberikan sambutan di acara Silaturahmi Nasional PPP di Jakarta, Minggu (22/11).
BACA JUGA: DPD Minta BPK dan KPK Audit Pembangunan Jalan Sentani ke Abepura
Menurut Djan, pihaknya juga sudah mendaftarkan kepengurusan partai setelah putusan MA pada Kamis 12 November 2015. Karenanya, kata dia, sepekan setelahnya kepengurusan partai harus disahkan.
“Kita sudah daftarkan partai kita hari Kamis. Mudah-mudahan Kamis berikut sudah disahkan," ungkapnya.
BACA JUGA: Politikus PDIP Anggap Sudirman Said Bikin Citra Pemerintah Jatuh
Menurut dia, setelah kemelut ini selesai maka sebaiknya menatap ke depan. Tidak perlu lagi memikirkan masa lalu. Kita sudah lelah dipecahbelah oleh tangan-tangan yang tidak terlihat," katanya.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemendagri Waspadai Potensi Konflik di Pilgub Kalteng
Redaktur : Tim Redaksi