jpnn.com - Gubernur Djarot Saiful Hidayat memimpin pernyataan komitmen percepatan penyelesaian tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI.
Dalam acara yang berlangsung di Balai Kota, Jakarta, Kamis (20/7) itu, para pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan badan usaha milik daerah menandatangani pernyataan komitmen percepatan penyelesaian tindak lanjut LHP BPK.
BACA JUGA: Pak Heru, Ada Pesan nih dari Pak Djarot
“Masing-masing pimpinan SKPD menyatakan bersedia (melakukan percepatan). Kami senang kalau sudah bersedia, bukan hanya bersedia dalam sisi pernyataan, tanda tangan, tapi dari sisi tindakan penyelesaian,” kata Djarot di Balai Kota, Jakarta, Kamis (20/7).
Mantan wali kota Blitar itu menyatakan, sanksi akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI yang terlambat menyelesaikan temuan BPK.
BACA JUGA: Kasus Pelindo II, IDM Tuding Audit BPK Pesanan DPR
Namun, dia tidak menyebut secara detail mengenai sanksi yang akan diberikan kepada PNS, karena hal itu tergantung pada kesalahan diperbuat.
“Kalian juga harus bersedia menerima sanksi jika lambat atau ogah-ogahan dalam menyelesaikan temuan BPK,” tutur Djarot.
BACA JUGA: Begini Sikap Djarot Terkait Keputusan Pemerintah Membubarkan HTI
Dia menjelaskan, para pimpinan SKPD harus bergerak cepat untuk menindak lanjuti LHP BPK atas laporan keuangan DKI tahun 2016, karena waktu yang mereka miliki tidak banyak.
“Kita punya waktu 60 hari selesaikan. Selesaikan semaksimal mungkin,” ucap Djarot.
Dia berharap, ke depannya sudah tidak ada lagi temuan BPK terkait laporan keuangan DKI.
“Kalau kita tidak ada temuan sama sekali, itu lebih bagus, jempolan. Bisa enggak? Bisa, asal Anda sungguh komitmen dan tidak malas,” ungkap Djarot. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Djarot: Pertandingan Lawan Espanyol Jadi Pengalaman Berharga
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar