jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mendukung keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencabut badan hukum organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Hal itu sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
"Kalau saya tepat (pembubaran HTI), karena bikin Khilafah Islamiyah. Pancasila kan enggak kayak begitu," kata Djarot di Balai Kota, Jakarta, Kamis (20/7).
BACA JUGA: Pemerintah Siap Menghadapi Gugatan HTI
Mantan Wali Kota Blitar itu menyatakan, keputusan Kemenkumham membubarkan HTI bukan menunjukan pemerintah otoriter. Pasalnya, ada landasan hukum mereka melakukan itu, yakni Perppu Ormas.
"Misalnya HTI tidak menerima (keputusan Kemenkuham), maka bisa bawa ke pengadilan," tutur Djarot.
BACA JUGA: Yakinlah, Perppu Ormas Bukan untuk Memberangus HTI Saja
Soal pembubaran ormas-ormas lain yang serupa dengan HTI, Djarot menyerahkannya kepada pemerintah. Pasalnya, pemerintah yang tahu mana ormas yang anti Pancasila dan mana yang tidak.
"Yang meneliti Kemenkumham, Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri), sama masyarakat," ungkap Djarot.(gil/jpnn)
BACA JUGA: Pemerintah Klaim Sudah Berulang Kali Mengingatkan HTI
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemendagri Kirim Radiogram ke Seluruh Daerah Terkait Pembubaran HTI
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar