jpnn.com, JAKARTA - Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menggunakan taksi ke Balai Kota, Jakarta, Jumat (2/6).
Hal ini karena pada Jumat minggu pertama tiap bulan, para pejabat dan pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI dilarang membawa kendaraan pribadi.
BACA JUGA: Ya Ampuuun, Taksi Seruduk Lokasi Resepsi Pernikahan
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 150 Tahun 2013. Saat itu, Joko Widodo yang menjadi Gubernur DKI Jakarta menandatangani ingub tersebut.
"Enggak boleh katanya (diantar pakai mobil). Katanya harus pakai mobil umum," kata Djarot di Balai Kota, Jakarta, Jumat (2/6).
BACA JUGA: Todong Sopir Taksi, Residivis Malah Digebuki
Mantan Wali Kota Blitar itu sebenarnya ingin naik motor ke Balai Kota. Namun, dia dilarang oleh ajudannya. Karena dinilai berbahaya bila mengendarai motor.
"Tadi mau naik motor sebetulnya. Bahaya katanya," ujar Djarot.
BACA JUGA: Taksi, Angkot, Ojek Jangan Sampai Hilang
Pada saat naik taksi, dia berbicara dengan sopir yang mengantarnya. Menurut Djarot, sopirnya terlihat agak grogi.
"Sewaktu berhenti dia bilang 'saya milih bapak'. "Loh, kenal saya?', 'Kenal kan bapak Pak Djarot'," ucap Djarot. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPPU Usulkan Tarif Batas Atas untuk Taksi
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar