jpnn.com, SURABAYA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Perwakilan Surabaya menilai, tarif batas atas justru diperlukan untuk melindungi konsumen dari potensi eksploitasi oleh penyedia jasa layanan transportasi.
Saat ini, tidak ada penerapan tarif batas atas untuk layanan taksi di Jawa Timur.
BACA JUGA: Percuma Park and Ride Kalau Angkutan Umum Tak Memadai
Dalam rancangan peraturan gubernur Jawa Timur, tarif batas bawah Rp 3.450 per kilometer.
Sedangkan tarif batas atas ditiadakan dan menurut mekanisme pasar.
BACA JUGA: Park and Ride Harus Dibarengi Revitalisasi Angkutan
”Justru tarif batas atas itu menjadi ranah pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk melakukan pengawasan atas operasional layanan transportasi,” kata
Kepala Perwakilan KPPU Surabaya Aru Armando, Jumat (31/3).
BACA JUGA: Pemerintah Didesak Membenahi Infrastruktur Transportasi
Dia menuturkan, KPPU pun telah memberikan beberapa rekomendasi terkait dengan revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016.
Ada tiga hal yang direkomendasikan oleh KPPU.
Antara lain, pemerintah harus menghapus kebijakan penetapan tarif batas bawah dan memberikan rekomendasi untuk mengatur tarif batas atas.
Kedua, KPPU menyarankan agar pemerintah tidak mengatur kuota atau jumlah armada, baik taksi konvensional maupun yang berbasis aplikasi online.
Ketiga, pihaknya menyarankan pemerintah untuk menghapus kebijakan STNK taksi online yang diharuskan atas nama badan hukum.
Menurut Aru, penetapan tarif batas bawah membuat pelaku usaha taksi tidak dapat melakukan akselerasi untuk memberikan tarif yang kompetitif.
Sedangkan jika tidak ada tarif batas bawah, muncul kekhawatiran akan potensi diabaikannya faktor keamanan dan kenyamanan.
”Pemerintah harus membuat aturan yang terperinci mengenai standar pelayanan minimum,” kata dia. (vir/c11/sof)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Keren..Ada Taksi Pink Khusus untuk Perempuan
Redaktur & Reporter : Ragil