Djarot: UU KPK Bukan Kitab Suci, jadi Jangan Antirevisi

Sabtu, 14 September 2019 – 17:20 WIB
Aksi unjuk rasa Wadah Pegawai KPK di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (8/9). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, KALIMANTAN BARAT - Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat menyatakan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah bagian dari strategi untuk melaksanakan komitmen membangun pemerintahan bersih yang antirasuah.

Menurut Djarot, revisi UU merupakan hal yang biasa. Bahkan, UUD 1945 saja bisa diamandemen, sangat aneh bila UU KPK tak boleh diamandemen atau direvisi.

BACA JUGA: Profesor Romli: Revisi UU KPK untuk Memperkuat Keberadaan KPK

Djarot melanjutkan, KPK itu didirikan saat era Megawati Soekarnoputri yang merupakan Ketua Umum PDIP. KPK dibentuk sebagai lembaga adhoc dan undang-undangnya sudah berumur 17 tahun.

"Kok mau direvisi, untuk menguatkan KPK, kok malah ada pro dan kontra? Kan lucu, ya. Padahal komitmen kami, ya, tetap, harus membangun pemerintahan bersih yang antikorupsi," kata Djarot di sela rakerda DPD PDI Perjuangan Kalimantan Barat di Sintang, Minggu (14/9).

BACA JUGA: Sikap Jokowi tentang Sejumlah Substansi Revisi UU KPK

Djarot memastikan, revisi yang ada dilakukan secara terbatas. Sangat mengherankan sekali bila ada kelompok yang memaksa agar UU itu tak boleh disentuh oleh siapapun juga.

"Kalau saya pribadi sih, jangan sampai KPK itu semacam negara baru di dalam negara, tak bisa disentuh. Padahal dia adalah institusi dibentuk negara, anggarannya juga dari pemerintah," kata mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Djarot menegaskan bahwa UU KPK bukan kitab suci yang tidak bisa diubah. Bahkan, Djarot mengingatkan bahwa UUD 1945 sebagai pondasi negara bisa diubah.

"UUD 1945 yang merupakan sumber hukum tertinggi kita saja bisa diamandemen. Ini UU KPK sudah 17 tahun, kok, ya, tak boleh," tandasnya. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler