Djasmi, Warga Surabaya Itu Dibunuh dengan Cara Dipukul Besi 5 Kali, Begini Kronologisnya

Sabtu, 16 Oktober 2021 – 13:21 WIB
Isa Ansori beserta barang bukti saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya. Foto: Dok. Sat Reskrim Polrestabes Surabaya

jpnn.com, SURABAYA - Tewasnya perempuan bernama Djasmi (45) warga Wisma Tirta Agung, Gunung Anyar Tambak, Surabaya, Jawa Timur, akibat luka di bagian punggung dan kepala.

Perbuatan itu dilakukan oleh suaminya Isa Ansori (48) warga Dusun Modo, Lamongan.

BACA JUGA: Kurang dari 24 Jam Pembunuh Djasmi Tertangkap di Nganjuk, Ternyata

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana mengatakan luka tersebut akibat benda tumpul yang dipukulkan ke tubuh korban sebanyak lima kali.

"Alat besi pleser dipukulkan ke punggung satu kali, kemudian ke kepala bagian belakang dua kali, dan terakhir kepala bagian depan dua kali," ungkap Mirzal, Sabtu (16/10).

BACA JUGA: Ini Sungai Cileueur Ciamis, Lokasi yang Menewaskan 11 Siswa

Akibat pukulan itu, korban mengalami pendarahan yang menyebabkan korban kehabisan darah kemudian meninggal.

"Korban meninggal di pangkuan anaknya ketika mencoba meminta pertolongan ke warga setempat," ujar dia.

Mirzal menjelaskan pelaku dengan korban merupakan pasangan nikah siri yang tinggal serumah. Dalam dua bulan terakhir keduanya sering terlibat cekcok karena cemburu.

"Cemburu itu didasari korban yang sering membuat konten dalam media sosial dan chatting WhatsApp dengan pria lain," beber dia.

Pada saat kejadian, Jumat (15/10) pukul 07.00 WIB, pelaku mencoba mengingatkan korban atas hal tersebut. Namun, korban malah marah dan akhirnya kembali cekcok.

"Pelaku akhirnya emosi dan melalukan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal," jelas Mirzal.

Beberapa barang bukti yang dibawa pihak kepolisian yakni satu buah besi pleser, satu helai rambut korban, sepotong celana warna biru pelaku bernoda darah, dan kaus berkerah biru tua, putih, dan biru muda.

Isa Ansori dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Menyebabkan Kematian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (mcr12/jpnn)


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler