Djoko Beli Tanah atas Nama Putrinya

Jumat, 05 Juli 2013 – 12:21 WIB
Djoko Susilo. Foto: Dok
JAKARTA - Sidang perkara dugaan korupsi proyek Driving Simulator SIM dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Irjen Djoko Susilo, Jumat (5/7), kembali menghadirkan sejumlah saksi-saksi. Dalam persidangan itu terungkap bahwa  Irjen Djoko membeli tanah atas nama putrinya, Poppy Femialya, seluas  3.007 meterpersegi berikut bangunan, di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Surakarta, Jawa Tengah senilai lebih Rp 5,2 miliar pada 2007.

Saksi Novita Puspitarini, pemegang kuasa dari almarhum ibunya, Mosni, menyatakan, baru tahu bahwa pembeli tanah warisan itu putri Djoko, setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Dilihatkan fotocopy AJB (Akta Jual Beli-nya) waktu di KPK. Namanya ternyata putrinya Pak Djoko, Poppy kalau tidak salah," kata Novita saat bersaksi untuk Djoko, di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Tanah itu belum bersertifikat. Tanah itu dibeli dari para ahli waris. Dia menyebutkan, para ahli waris itu adalah Mosni (dikuasakan kepada Novita), Suteno, Suparno, Sujono, Suradi dan Sri Hartati.

"Yang menjual pihak keluarga ibu saya, Mosni dan ahli waris semuanya tujuh orang," kata Novita. "Saya tandatangan selaku kuasa ibu saya. Ibu saya waktu itu sakit stroke," katanya.

Menurut dia, ketika proses jual beli, pembeli mengutus Erik dan Niken. "Saya tidak tahu siapa Erik. Saya tahu hanya perwakilan pembeli. Niken belum pernah ketemu," ujarnya.

Dia mengatakan, saat proses jual beli juga disampaikan kepada utusan pembeli mengenai keberatan salah satu klausul perjanjian. Akhirnya, keberatan itu disetujui dan diubah.

"Ada klausul yang memberatkan ahli waris. Karena tanah itu belum bersertifikat. Kalau nanti tak bisa disertifikatkan, uang harus dikembalikan beserta denda. Itu kita keberatan," katanya.

Saksi Suparno menegaskan bahwa harga jual tanah itu Rp 5.296.847.000. Dia menyatakan, dalam proses jual beli, pertemuan dengan Erik dan Retno sekitar empat hingga lima kali. "Baik Pak Erik sendiri, maupun Bu Niken sendiri," ungkapnya.

Saksi Suradi menambahkan, tahu orang yang bernama Erik, adalah kuasa pihak pembeli. "Pembelinya tidak tahu," katanya. "Sepengetahuan saya bu Niken, semacam perantara," timpalnya di persidangan itu.

Dalam surat dakwaan JPU KPK, terdakwa dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan, maka kepemilikan tanah itu diatasnamakan Poppy Femialya, sesuai tercantum dalam Sertifikat Hak Milik nomor : 3142 /Sondakan.

Pada surat dakwaan disebutkan bahwa tanah itu dibeli dengan harga Rp 2.967.539.000,00. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BNPB: 12 Warga Masih Hilang di Aceh Tengah

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler