Djoko Jadi Saksi untuk Tersangka Didik

Jumat, 24 Agustus 2012 – 14:39 WIB
JAKARTA--Mantan Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, Jumat (24/8), diperiksa penyidik Bareskrim sebagai saksi untuk tersangka Waka Korlantas Polri nonaktif, Brigadir Jenderal Didik Purnomo.

Keduanya sama-sama diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat driving simulator di Korlantas Polri. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Anang Iskandar saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Jumat (24/8).

Anang mengaku tak tahu materi pernyataan yang ditanyakan pada Gubernur Akpol non aktif tersebut.

"Sekarang kan masih dalam proses pemeriksaan. Saya enggak tahu apa saja yang ditanyakan. Itu kan dengan penyidik," ujar Anang.

Ia membantah pemeriksaan Djoko terkait suap yang sempat disebutkan tersangka Sukotjo Bambang pada media massa.

"Kalau soal suap-suap itu kan nanti KPK yang periksa. Kita enggak. Kita bagi-bagi lah, enggak sama. Di sini klan hanya diperiksa sebagai saksi," sambung Anang.

Seperti yang diketahui Djoko dalam proyek senilai 198,7 berperan sebagai kuasa pengguna anggaran. Sementara Brigjen Didik berperan sebagai pejabat pembuat komitmen. Namun, di Mabes Polri, Djoko tak menjadi tersangka, karena ia sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka di KPK.

Selain kedua jenderal ini, perwira Polri lainnya yang diduga terlibat dalam kasus itu adalah AKBP Teddy Rismawan, ia adalah ketua panitia lelang proyek dan Kompol Legimo, sebagai Bendahara di Korlantas Polri. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Meski Sakit, Dendy Tetap Digarap KPK

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler