"Kami tidak mengerti dan bertanya atas dasar apa KPK menetapkan klien kami jadi tersangka, saksi siapa, bukti apa yang ada. Jangan bilang punya alat dua bukti, bukti apa yg dipunya KPK," tanya Hotma Sitompul dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (1/8).
Juniver Girsang yang juga kuasa hukum Djoko menyebut ada kejanggalan dalam kasus itu. Namun, ia sendiri tidak menjelaskan posisi kasus itu versi Djoko Susilo.
"Tidak pernah dilakukan pemeriksaan sampai saat ini. Baik pegawai Korlantas atau siapapun tidak pernah dimintai keterangan. Sangat janggal bahwa tiba-tiba Djoko Susilo ditetapkan tersangka," kata dia.
Selain menyebut KPK melanggar prosedure. Kedua pengacara itu juga menyatakan KPK melanggar MoU yang telah disepakati oleh Polri, Kejaksaan dan KPK. Seharusnya, dalam penyelidikan dua objek kasus yang sama, kata Hotma, KPK harus meminta ijin pada kepolisian. Termasuk saat penggeledahan dan pengambilan barang bukti.
"KPK, Polri dan Kejaksaan harus tunduk pada MoU. Semua mesti dengan koordinasi, dan sinergi. Jangan nyelonong aja," kata Hotma.
Tim kuasa hukum meminta KPK menunjukkan bukti jika benar Djoko Susilo menerima suap seperti yang dituduhkan. "Sepanjang tidak bisa dibuktikan, saya percaya klien kami tidak salah. Kalau dibilang terima uang buktikan. Kalau benar ada mark up, buktikan," tandas Hotma. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tersangka Baru Suap PON Segera Ditetapkan
Redaktur : Tim Redaksi