Djoko Sendirian di Sel Rutan Guntur

Senin, 03 Desember 2012 – 23:19 WIB

JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tersangka kasus simulator SIM Irjen Pol Djoko Susilo tidak mendapat perlakuan istimewa selama ditahan di Rutan Negara Kelas I Jakarta Timur, Cabang KPK di Pomdam Jaya, Guntur. Komisi yang dipimpin Abraham Samad ini memastikan Djoko seorang diri menjadi penghuni salah satu sel tahahan yang kosong.

Begitu Abraham membubuhkan tanda tangannya di surat perintah penahanan, para petugas KPK langsung menggiring Djoko ke rutan Guntur yang letaknya hanya beberapa kilometer dari Gedung KPK. "Dia sendirian di ruang tahanan," kata juru bicara KPK Johan Budi di kantornya.

Nasib Djoko memang berbeda dengan dua tersangka korupsi lainnya yang terlebih dulu menjadi penghuni rutan Guntur. Mereka adalah Zulkarnaen Djabar, tersangka kasus korupsi proyek Alquran yang berada satu sel dengan Heru Kisbandono Kisbandono. Sedangkan Djoko seorang diri di dalam sel, padahal di sel tersebut ada dua tempat tidur yang sudah disediakan. Memang hingga saat ini baru dua ruang tahanan Guntur yang siap dihuni.

Selama 20 hari ke depan, Djoko akan menikmati suasana ala militer di kawasan rutan baru Guntur. Termasuk menempati sebuah tempat tidur baru seadanya yang berada di rutan.

Siapakah yang akan menyusulnya? Mengingat masih ada tiga tersangka kasus simulator yang melanglangbuana di luar yaitu Waka Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Direktur PT CMMA Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang.

Didik dan Budi sudah lebih dulu menjalani masa penahanan sebelumnya di Rutan Bareskrim Polri, untuk kasus yang sama. Namun, kini mereka telah bebas. Sementara itu Sukotjo masih ditahan di Rutan Kebon Waru, untuk kasus lainnya.

"Penahanan ini akan diikuti pemeriksaan-pemeriksaan lainnya.
Fokus sementara ini ke pak DS dulu. Tapi bukan berarti yang lain tidak  panggil. Seperti DP (Didik Purnomo) sudah dimintai keterangan dan pihak-pihak lain," kata Johan.

KPK, kata Johan, berharap kasus simulator  ini bisa tuntas dan segera dibawa ke proses persidangan. "Kita sedang melengkapi berkas untuk kemudian diproses ke penuntutan," pungkas Johan. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Istana Anggap Ulah Bupati Urusan Pribadi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler