Djoko Suyanto: Prabowo Diberhentikan dengan Hormat

Kamis, 19 Juni 2014 – 22:18 WIB

jpnn.com - FIJI - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Djoko Suyanto membenarkan pernyataan mantan Panglima ABRI (Pangab) Wiranto mengenai adanya surat Dewan Kehormatan Perwira (DKP) tentang pemberhentian Prabowo Subianto dari dinas kemiliteran. Djoko mengatakan, mantan Pangkostrad itu diberhentikan dengan hormat.

"Tolong dibaca surat keputusan presidennya (BJ Habibie, red) dulu. Saya tidak mengada-ada, surat keputusan presiden itu adalah diberhentikan dengan hormat atas usulan dari Panglima ABRI waktu itu," ujar Djoko di sela-sela kunjungan kerja di Republik Fiji, Kamis, (19/6).

BACA JUGA: Cuma Butuh Rp 75 Triliun, Program KIS Jokowi-JK Tak Akan Mubazir

Menurutnya, keputusan Presiden Habibie dikeluarkan berdasarkan hasil kerja DKP tersebut. Hanya saja Djoko yang pernah menjadi Panglima TNI enggan merinci isi keputusan DKP itu.

Djoko hanya membenarkan bahwa Prabowo memang diberhentikan. "Hasil DKP itu kan memang ada dan pada 1998 itu  saudara Prabowo diberhentikan," tegasnya.

BACA JUGA: Desak SBY Tak Biarkan Pelaku Kampanye Hitam

Sebelumnya Wiranto menyatakan bahwa Prabowo diberhentikan atas dasar rekomendasi DKP. Menurut Wiranto, DKP telah memeriksa Prabowo dan membuktikan mantan Danjen Kopassus itu terlibat dalam kasus-kasus penculikan aktivis pada 1998.(flo/jpnn)

BACA JUGA: Indonesia Paling Banyak Akses Video Kekerasan Anak di Internet

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapal Tenggelam di Selangor Berisi WNI yang Ingin Berlebaran


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler