Kebohongan mantan Direktur PT Era Giat Prima itu terkait status hukum dirinya, yang merupakan terpidana 2 tahun penjara kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk kasus hak tagih (cessie) Bank Bali yang merugikan negara Rp 546 miliar.
"Kita duga dia (Djoko Tjandra) kasih info palsu, sementara persyaratan untuk mengajukan kewarganegaraan harus dalam keadaan clear dari masalah hukum dan pemalsuan info dan sebagainya," kata Wakil Jaksa Agung Darmono, Senin (16/7).
Darmono yang juga ketua tim pemburu koruptor membenarkan bahwa beberapa waktu lalu Dubes PNG sempat datang untuk membahas soal Tjoko Tjandra. Dari pertemuan tersebut diketahui, pria yang kabur ke Port Moresby pada 10 Juni 2009 telah resmi menjadi warganegara PNG terhitung Juni 2012.
Meski begitu, bukan berarti Djoko takkan bisa dideportasi. Justru kebohongannya itu tengah jadi bahan evaluasi pemerintah PNG. "Artinya kalau ada pemalsuan syarat kewarganegaraan maka bisa dibatalkan. Berarti dia bisa dideportasi karena melanggar imigrasi," tegas Darmono. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemeriksaan Rusli Belum Dipastikan KPK
Redaktur : Tim Redaksi