Djoko Tjandra Klaim Tak Pernah Beri Uang USD 500 ribu untuk Pinangki, Ini Pengakuannya

Selasa, 10 November 2020 – 06:19 WIB
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11). Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Saksi Djoko Soegiarto Tjandra yang dihadirkan jaksa atas terdakwa Pinangki Sirna Malasari menyebutkan tidak pernah memberikan uang kepada wanita yang berlatar belakang jaksa itu.

Djoko menekankan, tidak pernah memberikan uang untuk biaya jasa pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Adian Sikat Fadli Zon dan Rocky Gerung, Honorer K2 Sedih, Rizieq Bakal Disambut Konvoi Akbar

Hal ini disampaikan Djoko Tjandra menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dakwaan pemberian USD 500 ribu yang bertujuan agar buronan hak tagih Bank Bali itu 
tidak dieksekusi.

“Terkait dengan saudara katakan bahwa saudara sudah serahkan uang USD 500 ribu melalui Herriyadi Angga Kusuma, saudara dari mana uangnya?" tanya jaksa KMS Roni dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/11).

BACA JUGA: Ada USD 100 Juta untuk Jaksa Agung dan Hatta Ali, Djoko Tjandra: Biayanya Kok Mahal Sekali, Mat

Djoko mengatakan, uang itu milik pribadi adik iparnya, Herriyadi Angga Kusuma. Uang ini sifatnya pinjaman untuk meyerahkan kepada Andi Irfan Jaya.

"Itu uangnya Herriyadi. Saya belum kasih, saya minta talangi dulu," jawab Djoko. 

BACA JUGA: Terjerat Kasus Djoko Tjandra, Pinangki yang Dulu Bergaya Sosialita Kini Sering Tampil Berjilbab Syari di Sidang

Djoko menerangkan, sampai saat ini, dia belum mengembalikan uang talangan itu kepada Herriyadi. "Kenyataan tersebut, tidak pernah terjadi penyerahan uang itu. Herriyadi tidak pernah konfirmasi ke saya maupun Andi Irfan Jaya, tidak pernah mengatakan dia terima uang itu,” jelasnya.

Sementara itu, penasihat hukum Pinangki Sirna Malasari, Aldres Napitupulu juga mempertanyakan soal uang sebesar USD 500 ribu untuk jasa pengurusan perkara.

Namun, Djoko Tjandra menegaskan uang sebesar itu tidak pernah dicairkan, baik untuk Andi Irfan Jaya, Herriyadi maupun untuk Pinangki.

Ketika ditanya, apakah pernah dimintai uang oleh terdakwa Pinangki ini, Djoko menjawab tidak sama sekali. “Tidak pernah,” terangnya.

Meski demikian, Djoko Tjandra pernah membayar sejumlah uang atau fee pengacara kepada Anita Kolopaking. “Akan tetapi, itu dalam konteks perkara yang lain,” tuturnya.

Selain pembayaran uang fee pengacara Anita Kolopaking, Djoko mengaku tidak pernah mengeluarkan uang. “Itu saja dan langsung ke Anita Kolopaking. Saya tidak pernah menitipkan uang ke pihak lain juga,” tegasnya. (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler