Djoko Tjandra Punya Pesawat Pribadi di Papua Nugini

Kamis, 26 Juli 2012 – 17:38 WIB
JAKARTA - Buronan Kejaksaan Agung, Djoko Tjandra ternyata tak sekedar melarikan diri ke Papua Nugini. Terpidana kasus BLBI tersebut juga memupuk kekayaannya lewat usaha di negara tersebut. Namun, saat ini belum diketahui usaha apa yang tengah dirintisnya.

"Yang bersangkutan punya usaha di sana. Cukup besar. Punya pesawat sendiri. Cukup signifikan. Tapi, kita tidak bisa mengira-ngira (usaha)," kata Wakil Jaksa Agung, Darmono saat dihubungi wartawan, Kamis (26/7).

Meski Djoko memiliki usaha, Darmono menyatakan, pihaknya tidak akan gentar membawa kembali Djoko ke tanah air. Saat ini, Kejaksaan Agung masih menunggu hasil pembicaraan dengan Duta Besar Papua Nugini terkait pemulangan tersebut.

"Yang jelas dia harus segera pulang ke Indonesia agar menjalani proses hukum. Kita masih menunggu, selalu berkomunikasi dengan dubes. Dubes baru kembali ke papua dan ke Indonesia lagi pekan depan," tutur Darmono.

Seperti yang diketahui,  Djoko Tjandra adalah salah satu warga negara asing yang mendapatkan sertifikat kewarganegaraan dari Papua New Guinea (PNG) Immigration and Citizenship Advisory Committee.  Rekomendasi ini pun disetujui oleh Menteri Luar Negeri dan Imigrasi Papua Nugini Ana Palo.

Ana Palo menganggap Joko Tjandra adalah pengusaha dan investor yang baik. Selain itu, terpidana kasus cessie Bank Bali ini juga tidak dianggap sebagai buron dan kriminal karena tidak pernah dihukum melakukan tindak pidana dan hanya terjerat dalam kasus perdata.

Akan tetapi, keputusan pemberian kewarganegaraan ini dicabut sementara oleh Perdana Menteri Peter O"Neill. Sebagai buron yang masuk daftar pencarian Interpol, Djoko harus menyelesaikan kasus hukumnya di Indonesia. Peter memerintahkan kewarganegaraan Joko dicabut hingga proses peninjauan selesai.

Pengejaran Djoko Tjandra menjadi salah satu fokus Tim Terpadu Kejaksaan Agung. Meski sempat diputus lepas di pengadilan tingkat pertama dan kasasi, Direktur PT Era Giat Prima ini diputus bersalah pada tingkat peninjauan kembali (PK). Djoko dihukum pidana penjara dua tahun dan denda Rp15 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp546 miliar. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... FPI Kecam Penyambutan Ariel Bak Pahlawan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler