Djoko Tjandra Susul Brigjen Prasetijo dan Anita Kolopaking, jadi Tersangka Kasus Surat Palsu

Jumat, 14 Agustus 2020 – 20:51 WIB
Djoko Tjandra jadi tersangka surat jalan palsu. Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri sangat serius dalam penanganan kasus-kasus pidana yang melibatkan Djoko Tjandra dan sejumlah jenderal polisi.

Selain mengusut kasus dugaan gratifikasi, Bareskrim juga menyidik kasus surat palsu yang melibatkan Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo Utomo.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Setelah Simbol Salib, Kini Bertebaran Spanduk Habib Rizieq, Anies Baswedan Harus Tahu

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik Bareskrim tak hanya melakukan gelar perkara soal gratifikasi saja, tetapi juga soal tindak pidana umum yakni pemalsuan surat jalan.

“Dari gelar perkara disepakati menetapkan JST (Djoko Tjandra) sebagai tersangka,” kata Argo kepada wartawan, Jumat (14/8).

BACA JUGA: Libatkan KPK, Bareskrim Jerat Irjen Napoleon & Brigjen Prasetijo di Kasus Djoko Tjandra

Dalam kasus ini, Djoko dikenakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sebelumnya, Prasetijo merupakan perwira tinggi (pati) Polri yang telah menerbitkan surat jalan dan diduga terlibat dalam penerbitan surat kesehatan untuk Djoko Tjandra.

BACA JUGA: Djoko Tjandra Akan Dicampur dengan Napi Lainnya

Prasetijo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan.

Prasetijo disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Sementara itu, Anita dijerat dengan pasal berlapis. Dia disangka melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan. (cuy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler