Libatkan KPK, Bareskrim Jerat Irjen Napoleon & Brigjen Prasetijo di Kasus Djoko Tjandra

Jumat, 14 Agustus 2020 – 19:19 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. Foto: ANTARA/Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pelarian Djoko S Tjandra.

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan bahwa dua dari empat tersangka itu merupakan pemberi gratifikasi.

BACA JUGA: Jaksa Cantik Jadi Tersangka Korupsi Gegara Kasus Djoko Tjandra, Langsung Ditahan

“Jadi untuk pelaku pemberi adalah JST (Joko S Tjandra, red) dan kedua TS (Tommy Sumardi, red),” kata  Argo kepada wartawan, Jumat (14/8).

Adapun dua tersangka penerima gratifikasi terkait Djoko S Tjandra adalah dua jenderal Polri. Keduanya adalah Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte. 

BACA JUGA: Bareskrim Garap Petugas Bandara Terkait Surat Brigjen Prasetijo untuk Djoko Tjandra

“Tersangka penerima pertama saudara PU (Prasetijo Utomo, red), kedua saudara NB (Napoleon Bonaparte, red),” kata Argo.

Prasetijo sebelumnya merupakan kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik PNS Bareskrim Polri. Adapun Napoleon sebelumnya adalah kepala Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.

BACA JUGA: Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra Naik Penyidikan

Argo menjelaskan, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti terkait kasus itu. Di antaranya adalah uang sebesar USD 20.000,  rekaman CCTV, surat, laptop, serta telepon genggam.

“Dalam kasus ini, penyidik sudah memeriksa 19 orang saksi, baik dari yang melihat dan mengetahui kejadian itu. Kemudian dari ahli juga sudah,” kata dia.

Bareskrim menjerat Irjen NB dan Brigjen PU dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 KUHP.

Adapun Djoko Tjandra dan Tommy selaku pemberi dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 Undang-Undang 20 Tahun 2020 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukumannya lima tahun. Kemudian saat ini kami masih dalam proses penyidikan berikutnya setelah kami menetapkan tersangka," tutur Argo.

Mantan Kapolres Nunukan itu menegaskan, Polri bersikap transparan dalam penanganan kasus itu. Menurutnya, penyidik Bareskrim juga mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyupervisi penyidikan kasus yang melibatkan perwira Polri itu.

“Rekan-rekan dari KPK juga tadi sudah dilibatkan oleh penyidik,” sambung Argo.(cuy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler