jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa dugaan korupsi Driving Simulator SIM, Irjen (Pol) Djoko Susilo, menegaskan bahwa tanda tangannya dipalsukan oleh bekas Bendahara Korlantas, Kompol Legimo. Pemalsuan tanda tangan itu terlihat pada Surat Perintah Membayar untuk proyek pengadaan Driving Simulator SIM roda dua Korlantas Polri.
Menurut Djoko, tanda tangannya dipalsukan Legimo untuk mengurus SPM di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). "Untuk tanda tangan palsu itu (SPM) yang diurus di KPPN. Yang dipalsukan itu di sana," kata Djoko dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamsi (1/8).
BACA JUGA: Jalur Vital, Jalan di Pantura Sebaiknya Dibeton
Djoko mengaku baru tahu tanda tangannya dipalsukan setelah diperiksa Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri. "Itu tahu dari Bareskrim, saya ditunjukkan Bareskrim," katanya, menjawab Ketua Majelis, Suhartoyo.
Kendati demikian, Djoko mengakui memang pernah menandatangani sejumlah dokumen. "Tapi, waktunya saya tidak ingat kapan," ungkap mantan Kepala Korlantas Polri itu.
BACA JUGA: Mudik Gunakan Mobil Dinas, PNS Kena Sanksi
Namun Ketua Majelis, Suhartoyo, memertanyakan konsistensi jawaban Djoko. "Urgensi pemalsuan untuk apa? Yang asli sudah tersedia. Legimo sudah bantah, dan Bareskrim tak ada tindak lanjut terhadap pemalsuan tanda tangan ini?" tanya Suhartoyo.
Majelis juga menanyakan kejanggalan dalam proses lelang dengan pelunasan pembayaran. Sebab, tender proyek driving simulator SIM dilakukan pada Februari 2011, namun pembayaran sudah lunas sebulan kemudian.
BACA JUGA: Ormas Harus Laporkan Rekening ke PPATK
"Lelang di Bulan Februari, dan Maret dibayar lunas. Memangnya Abunawas apa?" kata Suhartoyo.
Karenanya, majelis meminta Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menelisik ini. "Ini perlu diawasi Penuntut Umum KPK. Jaksa KPK, anda harus mencari tahu," paparnya.
Suhartoyo awalnya meragukan keterangan Djoko yang mengaku tandatangannya dalam SPM dipalsukan Legimo. "Logikanya untuk apa Legimo palsukan tandatangan saudara sementara yang asilpun sudah tersedia? Argumentasi saudara tidak dapat diterima," kata Suhartoyo. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Pantau Gratifikasi Bermodus Parcel Lebaran
Redaktur : Tim Redaksi