Ormas Harus Laporkan Rekening ke PPATK

Kamis, 01 Agustus 2013 – 19:48 WIB

jpnn.com - JAKARTA--Dalam Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas), seluruh ormas diminta transparan dalam sistem pendanaan.

UU teranyar ini juga mewajibkan seluruh ormas menggunakan rekening bank nasional, sehingga memungkinkan PPATK melakukan pelacakan aliran dana seluruh ormas.

BACA JUGA: KPK Pantau Gratifikasi Bermodus Parcel Lebaran

Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf membenarkan hal itu. Namun, kata dia, harus dilakukan sosialisasi terlebih dahulu agar jelas pelaksanaannya ke depan.

"Saya belum terima pelaporannya seperti apa. Ini kan sosialisasi dulu," kata Yusuf di Jakarta, Kamis, (1/8).

BACA JUGA: Lapas jadi Markas Bandar Narkoba

Menurut Yusuf, nantinya ormas harus melaporkan rekening pendanaannya secara transparan pada PPATK. Sejauh ini, kata dia, belum ada laporan rekening dari ormas yang masuk ke data PPATK.

"Mereka juga harus dapat instrumennya, format laporannya, dan cara melaporkannya nanti bagaimana. Jadi kalau sekarang ini belum ada penelusuran," tandas Yusuf. (flo/jpnn)

BACA JUGA: Bongkar Proyek e-KTP, KPK Mulai dari Nazar

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Djoko Bantah Tunjuk CMMA Menangkan Simulator


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler