jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengaku telah mengantongi nama wajib pajak yang mangkir atau enggan membayarkan kewajibannya.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyebutkan pihaknya memiliki data masyarakat, termasuk pelaku usaha besar, yang masih menghindari pajak.
BACA JUGA: Bakal ada Sistem Baru untuk Administrasi Pajak Tahun Depan
“Kami mengumpulkan data terus-menerus setiap tahun, setiap saat. Kami memiliki dan menerima kiriman data, dari kementerian dan lembaga dan yang terakhir dari institusi keuangan,” kata Suryo dalam Media Briefing yang dipantau di Jakarta, Selasa (2/8).
Menurutnya, data yang diterima oleh DJP merupakan hasil implementasi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 terkait Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
BACA JUGA: Kemenkeu Tak Akan Buat Program Pengampunan Pajak Lagi, Tolong Didukung!
“Jadi, beberapa institusi perbankan dan finansial lain baik di dalam maupun luar negeri setiap tahun mengirim datanya ke kami mengenai saldo keuangan di akhir tahun periode. Terakhir kami mendapatkan data akhir tahun 2020 dan 2021,” imbuhnya.
Suryo membeberkan data ini pula yang digunakan pemerintah dalam menargetkan wajib pajak untuk mengikuti pengampunan pajak atau tax amnesty pada 2017 dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) 2022.
Sebelumnya Chairman CT Corp Chairul Tanjung menyebutkan terdapat pelaku usaha besar yang belum membayar pajak kepada pemerintah sehingga perlu ditangani.
Terkait hal ini, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo meminta Chairul Tanjung berkunjung ke Direktorat Jenderal Pajak dan memberitahukan pengusaha besar yang dimaksud.
“Kami sangat meyakini niat dan itikad baik Pak CT untuk mendorong penyelesaian ini secara bersama-sama kalau datanya akurat dan terkini, serta bisa dibaca dan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Yustinus. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul