DK PWI Pusat Klarifikasi Dugaan Oknum Pengurus Menyalahgunakan Dana Hibah BUMN Untuk UKW

Sabtu, 06 April 2024 – 21:26 WIB
Ilustrasi: pwiorid

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Sasongko Tedjo mengklarifikasi informasi terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara atau BUMN untuk Uji Kompetensi Wartawan (UKW) senilai Rp 2 miliar.

Sasongko menegaskan bantuan yang diberikan Kementerian BUMN untuk mendukung UKW gratis di 30 provinsi di Indonesia harus diterima utuh oleh organisasi.

BACA JUGA: Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Dapat Penghargaan dari PWI

"Tidak ada yang namanya cashback, fee atau potongan apa pun, karena bantuan ini langsung perintah presiden kepada Menteri BUMN saat pengurus PWI bertemu dengan presiden di Istana Negara, 7 November 2023", katanya, Sabtu (6/4)

Sasongko pun menanggapi berita yang beredar tentang dugaan terjadinya penyalahgunaan dana bantuan BUMN oleh oknum pengurus PWI.

BACA JUGA: Peringati HPN 2024, PWI dan KLHK Tanam Mangrove di TWA Angke Kapuk Jakarta

Bantuan yang disepakati lewat forum humas BUMN tersebut bernilai Rp 6 miliar.

Ada informasi yang menyebutkan sekira Rp 2,9 miliar dari dana tersebut diduga tidak dipergunakan sebagaimana mestinya.

BACA JUGA: Dorong Profesionalisme Jurnalis, Bank Mayapada-LSPR Gelar UKW Wartawan Muda

Dalam rapat Dewan Kehormatan pada 2 April 2024, yang dihadiri oleh Wakil Ketua Uni Z Lubis, Sekretaris Nurcholis MA Basyari, Anggota Asro Kamal Rokan, Diapari Sibatangkayu Harahap, Fathurrahman, dan Helmi Burman, masalah dugaan penyalahgunaan dana tersebut dibahas dan didalami.

Beberapa pengurus yang diduga terlibat dalam pengelolaan pun telah diminta penjelasan atau klarifikasinya dalam rapat sebelumnya.

"Mekanisme di Dewan Kehormatan selalu begitu. Meminta penjelasan selengkap mungkin agar diketahui bagaimana kejadian yang sebenarnya," kata Sasongko.

Dia menjamin Dewan Kehormatan akan memberikan sanksi tegas bagi mereka yang melakukan kesalahan berdasarkan ketentuan internal organisasi, yakni Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW).

DK juga merumuskan keputusan sanksi yang tepat sesuai dugaan pelanggaran yang terjadi berdasarkan ketentuan.

"Insyaallah dalam waktu dekat akan segera selesai rumusan yang akan kami kenakan terhadap pelaku yang melanggar ketentuan organisasi," kata Sasongko.

Dia menyayangkan beredarnya informasi berantai semacam siaran pers yang isinya mengandung spekulasi dan rumor serta tidak jelas sumbernya.

Menurut Sasongko, sebagai organisasi wartawan tertua dan terbesar, PWI harus menghindari terjadinya tindak penyalahgunaan dana bantuan dari pihak mana pun, termasuk dari BUMN.

Menurutnya, selama ini PWI telah menjaga reputasi dan kepercayaan dengan baik.

DK PWI pun meminta kepada seluruh jajaran pengurus untuk menjaga kepercayaan tersebut dengan sebaik baiknya.

"Transparansi dan akuntabilitas adalah kata kunci. Wartawan sering melakulan kontrol sosial dan pengawasan terhadap pemerintah. Maka kami pun siap untuk diawasi kalau melakukan pelanggaran dalam berorganisasi," kata Sasongko. (*/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler