jpnn.com, JAKARTA - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengungkapkan ada sejumlah kendala terkait penerapan sanksi tilang bagi kendaraan yang belum uji emisi.
Menurut dia, penerapan sanksi tilang bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi mesti berkoordinasi dengan berbagai pihak.
BACA JUGA: Pengendara Wajib Simak, Tilang Bagi Kendaraan yang Belum Uji Emisi akan Dilakukan
“Kalau kendalanya namanya penerapan sanksi tilang itu kan memang membutuhkan kesiapan dari berbagai macam instansi, termasuk Polda, Dinas LH, dan Dishub,” ucap Asep dalam konferensi pers di kantor Ditjen PPKL, Kebon Nanas, Jakarta Pusat, Jumat (11/8).
Asep menuturkan bahwa saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan untuk menyepakati pola, jumlah, hingga sumber daya untuk menerapkan sanksi tilang ini.
BACA JUGA: Polisi Pertimbangkan Sanksi Tilang bagi Pelanggar Ganjil Genap Jakarta
Tak hanya di Jakarta, Pemprov DKI juga meminta pemerintah di wilayah penyangga, seperti Bekasi dan Depok untuk memasifkan uji emisi.
“Kami akan bersinergi lagi dnegan pemda-pemda yang ada di wilayah kerja Polda Metro Jaya untuk melakukan hal serupa,” kata dia.
Asep pun memastikan bahwa penerapan sanksi tilang untuk kendaraan yang belum uji emisi akan berlaku mulai tahun ini.
“Harus tahun ini. Bulannya belum,” tambahnya.
Diketahui, rencana pemberian sanksi tilang kepada kendaraan yang belum melakukan uji emisi ini sudah lama diwacanakan oleh Pemprov DKI.
Namun, Pemprov dan pihak kepolisian hingga saat ini belum juga menerapkannya. (mcr4/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi