jpnn.com, JAKARTA - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan pihaknya serius untuk menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi di Jakarta.
Hal itu juga berlaku kepada kendaraan yang belum lolos uji emisi.
BACA JUGA: Peringati Hari LH 2023, KLHK Lakukan Uji Emisi Akbar dan Kenalkan Aplikasi Si Umi
Menurut Asep, pihak kepolisian melalui Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sudah melakukan komunikasi kepadanya untuk menerapkan sanksi tilang uji emisi ini.
"Kami kemarin sudah mulai dengan dirlantas Polda Metro Jaya. Kami akan serius untuk melaksanakan tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi," ujar Asep, Rabu (2/8) kemarin.
BACA JUGA: Tekan Polusi Udara di Ibu Kota, Karyawan Pabrik Ini Ramai-Ramai Uji Emisi Kendaraan
Asep menuturkan dengan adanya sanksi tilang, masyarakat terutama pengendara akan lebih banyak melakukan uji emisi kendaraan bermotor.
Selama ini, kata dia, jika hanya sebatas imbauan banyak pemilik kendaraan yang enggan melakukannya.
BACA JUGA: Uji Emisi Bersama Garda Oto dalam Estafet Peduli Bumi Asuransi Astra
Tak hanya itu, uji emisi diyakini juga bisa mengendalikan polusi udara yang dikeluarkan dari asap kendaraan bermotor.
"Paling efektif itu untuk kami mengendalikan polusi itu dengan tilang," tuturnya.
Asep memperkirakan kebijakan tilang uji emisi akan dimulai dalam waktu satu sampai dua bulan lagi.
"Mudah-mudahan kami (lakukan tilang uji emisi) dalam sebulan dua bulan inilah," jelasnya.
Diketahui, rencana pemberian sanksi tilang kepada kendaraan yang belum melakukan uji emisi ini sudah lama diwacanakan oleh Pemprov DKI.
Namun, Pemprov dan pihak kepolisian hingga saat ini belum juga menerapkannya. (mcr4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kementan Tahun Ini Tetap Konsisten Lakukan Uji Emisi Gas Rumah Kaca di Lahan Sawah
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi