DKI Jakarta Provinsi Terkorup, Foke Bungkam

Selasa, 02 Oktober 2012 – 01:28 WIB
DKI Jakarta dinilai sebagai daerah yang berpotensi menjadi provinsi terkorup di Indonesia. Hal itu didasari dengan penilaian Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) yang menyebutkan terdapat 715 kasus yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 721,5 miliar. Dari 34 provinsi di Indonesia, terdapat 15 provinsi yang berpotensi terjadi korupsi.

Di posisi kedua daerah berpotensi korupsi yakni Provinsi Aceh lantaran terjadi kerugian negara sebesar Rp 669,8 miliar dengan 629 kasus. Posisi ketiga yakni Provinsi Sumatera Utara dengan jumlah kasus 334 dan berpotensi kerugian Negara sebesar Rp 515,5 miliar.

Karenanya, FITRA mendesak pasangan terpilih dalam Pilkada DKI 2012 yakni Jokowi-Ahok bisa membersihkan birokrat korup di tubuh Pemprov DKI pada masa 100 hari program kerja. “Dengan adanya kerugiaan sebesar Rp 721,5 miliar, bisa melakukan pergantian dan pergeseran pada kepala dinas atau SKPD (satuan kerja perangkat daerah), kalau bisa geser saja atau pindahkan saja ke kantor kelurahaan,” ujar Koordinator Investigasi dan Advokasi FITRA Uchok Khadafi, kemarin (1/10).

Menurut dia, bagi pejabat yang terjerat kasus korupsi bisa langsung diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Kalau Jokowi-Ahok tidak membersihkan atas birokrat, yang terjadi adalah ‘gelombang badai’ yang akan menyapu kepercayaan masyarakat,” tandas Uchok.

Ia menegaskan, selama ini Pemprov banyak mengabaikan hasil temuan audit BPK. Dengan tidak memberitahu kepada publik, memperlihatkan pembuat kebijakan ingin sembunyi dari rasa malu agar tidak menjadi sorotan rakyat sendirinya. “Atau rasa malu itu sudah hilang dalam batin dan hati para pembuat kebijakan sehingga kerugian negara ini dianggap biasa-biasa saja,” sergah Uchok.

Sementara itu, Fauzi Bowo yang kini masih menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta enggan mengomentari hasil penilaian bahwa Jakarta menjadi provinsi terkorup se-Indonesia. Pasalnya, untuk penilaian terhadap kasus korupsi harus dikeluarkan oleh instansi resmi atau lembaga negara. “Yang berhak mengatakan seperti itu adalah lembaga-lembaga resmi. Kalau lembaga resminya tidak mengatakan hal tersebut, maka saya tidak akan memberikan tanggapan,” tukasnya. (rul)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Potensi Kerugian Negara Paling Besar Di Jakarta

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler