jpnn.com, JAKARTA - Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Tahun Anggaran 2016 kembali mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Meski menerima opini WDP dari sejak 2013, Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat tidak mempermasalahkannya.
BACA JUGA: Djarot Merasa Masih Satu Kesatuan dengan Jokowi dan Ahok
“Enggak apa-apa. Lima tahun juga enggak apa-apa,” kata Djarot di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Rabu (31/5).
Menurut Djarot, opini WDP dari BPK menjadi masukan bagi Pemprov DKI untuk terus berbenah. Salah satu upaya perbaikan itu terkait dengan masalah aset.
BACA JUGA: Baiknya Sistem Audit Tidak Boleh Lagi Dilakukan Manual
Karena itu, Djarot menyatakan, Pemprov DKI membentuk e-Aset. Sistem itu menjadi informasi aset daerah.
Kemudian, dibentuk Badan Pengelola Aset Daerah DKI yang bertugas mengurus aset daerah. Namun, Djarot mengatakan, tidak mudah mengurus aset di DKI.
BACA JUGA: Sri Mulyani: Saya Kecewa Betul
“Karena, aset ini tidak hanya yang dikelola oleh Pemprov DKI, tetapi juga yang di BUMD-BUMD kita,” ucap mantan Wali Kota Blitar itu.
Dalam hasil pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemprov DKI Tahun Anggaran 2016, BPK menemukan pemungutan pendapatan berupa aset sebagai bentuk tambahan kontribusi reklamasi dan pemohon izin reklamasi.
Namun, hal itu belum diatur di dalam peraturan daerah. Djarot memberikan penjelasan terkait persoalan itu.
“Anda kan, tahu perdanya sempat terhenti tahun lalu. Tapi, di perdanya ada,” ujar Djarot. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri: Jangan Halangi Program Anies-Sandi Masuk APBD DKI
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar