“Intinya, setiap kapal atau perahu pukat hela (trawl) dan usaha penangkapan ikan yang diindikasikan dari luar, mulai hari ini (kemarin, red.) izinnya dibekukan atau dicabut. Dan, selanjutnya akan dilakukan verifikasi untuk mengecek kebenaran asal-usul kapal atau perahu tersebut,” kata Abidinsyah kepada Radar Tarakan (JPNN Grup).
“Jika benar berasal dari luar, maka kami dengan tegas tidak akan memberikan atau menerbitkan dokumen legalitas usahanya,” imbuhnya.
Disebutkan Abidinsyah, sampai saat ini, berdasarkan hasil inventarisasi pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Tarakan, sedikitnya ada 39 unit kapal atau perahu penangkapan ikan yang diindikasikan berasal dari Malaysia. “Soal keberadaan perahu-perahu tersebut, saya belum tahu,” singkatnya.
Dengan sejumlah kebijakan ini, Abidinsyah memastikan bahwa langkah pengawasan dan proteksi terhadap usaha penangkapan ikan nelayan kecil dan besar yang legal (berdasarkan dokumen legalitas usaha terbitan Dinas Kelautan dan Perikanan serta Dinas Perhubungan), telah dijalankan sepenuhnya dan terus mengikuti arus perkembangan dunia kelautan dan Perikanan di Indonesia. “Soal kelanjutan penangkapan kapal pukat hela yang dindikasikan dari luar tadi, persoalan hukumnya terus berlangsung. Dan, kini menjadi ranah kepolisian,” bebernya.
Selasa (17/1) DKP juga menggelar pertemuan dengan aparat keamanan dalam hal ini kepolisian, guna membahas dan mencari solusi soal keresahan nelayan di Tarakan atas keberadaan sejumlah kapal atau perahu pukat hela 5 GT (Gross Tonage) yang diindikasikan berasal dari Malaysia dan beroperasi di wilayah perairan Tarakan itu. Pertemuan tersebut juga mengkolerasikan kejadian penangkapan 5 unit kapal atau perahu pukat hela baru-baru ini.
Abidinsyah mengaku pihaknya telah menelurkan sejumlah kebijakan yang mendukung kemudahan usaha penangkapan ikan bagi nelayan kecil maupun besar yang legal di Tarakan sesuai aturan. Kebijakan terkait perlindungan terhadap aktivitas nelayan kecil dan besar yang legal, serta telah diakomodirnya sejumlah aspirasi masyarakat dan nelayan kecil yang disuarakan pada beberapa aksi unjuk rasa.
“Seperti saat aspirasi masyarakat dan nelayan kecil di DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) akhir Desember 2011 lalu, kami (Dinas Kelautan dan Perikanan) bersama Dinas Perhubungan Kota Tarakan menegaskan untuk tidak lagi menerbitkan dokumen untuk legalitas usaha perahu atau kapal pukat hela 5 GT yang disinyalir dari luar,” urai Abidinsyah. (ndy/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelsus Ancam Hutan Mangrove
Redaktur : Tim Redaksi