DKP Tahan 12 Kapal Asing di Ternate

Rabu, 20 Mei 2009 – 14:48 WIB

JAKARTA-Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP), saat ini telah menahan sedikitnya 12 kapal asing yang telah melakukan iilegal fishing di perairan Indonesia.
“Saat ini sudah tertangkap 12 kapal asing yang tertangkap di Maluku Utara, atau tepatnya di Pelabuhan PErikanan Nusantara (PPN) Ternate,” ungkap Menteri Kelautan dan Perikanan.

Dijelaskan, dari 12 kapal asing tersebut, 5 kapal sudah mendapat putusan (inchraft), dan 7 kapal lainnya sudah selesai proses penyidikan (P-21)Untuk proses selanjutnya, kasus tersebut sedang ditangani oleh Pengadilan Negeri setempat,” jelas Freddy yang sempat mengeluh  karena proses hukum untuk kasus tersebut terbilang cukup lama.
“Proses hukumnya sangat lama sekali

BACA JUGA: Qatar Berminat Beli Pesawat Buatan Indonesia

Sehingga nantinya barang-barang sitaan berupa kapal dan alat tangkap tersebut sudah rusak, tidak dapat dimanfaatkan lagi dan mengganggu aktivitas kapal perikanan di pelabuhan,” imbuhnya.

Mengenai pengawasan dan pengendalian sumber daya kelautan dan perikanan, ia mengatakan pihaknya telah menerncanakan untuk  mendirikan pos pengawasan di pulau-pulau terluar dan perbatasan pada tahun 2010 mendatang khususnya di Pulau Morotai.

“Pos pengawasan ini nantinya akan berfungsi sebagai tempat melakukan aktivitas  pengawasan dan untuk mengurangi masuknya kapal-kapal sing illegal melalui perbatasan,” papar dia.  (cha/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR akan Bahas RUU JPSK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler