jpnn.com - JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshidiqqie mengatakan, hingga saat ini pihaknya telah menerima sekitar seratus pengaduan terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2015.
Meski pengaduan cukup banyak dan telah diterima sejak KPU menetapkan pasangan calon kepala daerah, DKPP baru saat ini mulai menyidangkannya. Antara lain dugaan pelanggaran kode etik ketua dan anggota KPU Surabaya, serta ketua dan anggota Panwaslu Surabaya.
BACA JUGA: PKS Kritisi Pasal Homoseksual
“Pengaduan membeludak, sudah 100 lebih terkait dengan Pilkada,” ujar Jimly Asshiddiqie saat memimpin sidang dugaan pelanggaran kode etik KPU Kota Surabaya dan Panwas Kota Surabaya, Rabu (30/9).
Menurut Jimly, DKPP sengaja tidak langsung menyidang pengaduan-pengaduan yang sudah masuk ke lembaga yang dipimpinnya, guna memberi ruang kepada penyelenggara pemilu untuk menyelesaikan masalahnya tahap demi tahap. Dia tidak berharap semua masalah terkait dengan pemilu masuk ke DKPP.
BACA JUGA: PKB Target Jadi Pemenang Kedua Pemilu 2019
“Kami sengaja tidak cepat-cepat memproses, supaya DKPP tidak terlibat dalam teknis kepemiluan. DKPP hanya urusan kode etik. Kode etik bisa belakangan. Bila perlu tahun depan juga masih bisa. Meski pemilunya sudah selesai, pelanggaran kode etik jangan dibiarkan,” ujarnya.
Terkait dengan pengaduan terhadap KPU Kota Surabaya dan Panwas Surabaya, Jimly menilai secara substansi permasalahan Pilkada di Kota Surabaya sudah selesai.
BACA JUGA: Bawaslu Tawarkan Tiga Opsi Calon Tunggal
Pasalnya, sudah tidak ada lagi calon tunggal. Kalau pun masih ada calon tunggal, saat ini Mahkamah Konstitusi juga sudah mengeluarkan putusan terkait hal tersebut.
“Meski secara substansi sudah selesai, akan tetapi pelanggaran kode etik ini jangan dibiarkan. Ini agar menjadi pelajaran bagi semua,” ujar Jimly.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPD: Sikap Ketua MPR Berubah Tentang Amandemen Konstitusi
Redaktur : Tim Redaksi