jpnn.com - JAKARTA – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshidiqqie mengaku pihaknya menerima banyak laporan dugaan adanya oknum anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah dan petugas pelaksana pemilu di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK), menawarkan jasa kepada calon anggota legislatif maupun pimpinan partai politik di daerah.
Menurut Jimly, jasa yang ditawarkan mayoritas untuk memenangkan caleg dengan cara-cara yang melanggar undang-undang.
BACA JUGA: Merasa Tugas di Golkar sudah Kelar, Akbar Incar Cawapres
“Saya menerima banyak laporan dan masukan, termasuk dari pimpinan beberapa partai politik yang baru saja mengadakan evaluasi hasil kampanye di seluruh Indonesia. Mereka menerima banyak tawaran yang rata-rata terjadi di mana-mana, walaupun tak terjadi di semua daerah,” katanya di Gedung DKPP, Jakarta, Senin (7/4).
Tawaran itu, kata Jimly, terjadi hampir di semua daerah dan dialami hampir semua partai politik. Meski begitu parpol yang melapor kepada dirinya baru tiga parpol.
BACA JUGA: PKB Ajak Pemilih di Luar Negeri Tuntut Pemilu Ulang
“Mereka mengeluhkan kok sekarang agak vulgar (tawaran tersebut). Saya yakinkan para pimpinan parpol, ini gejala sporadis bukan umum dan kita jangan generalisir,” katanya.
Untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, DKPP kata Jimly, meminta pimpinan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengantisipasi kondisi yang ada sedini mungkin.
BACA JUGA: Ingin Jadi Cawapres, Akbar Bakal Dekati Parpol Selain Golkar
“Harus tetap waspada, jangan merasa sudah sukses (melaksanakan tahapan pemilu) dan kondisi baik-baik saja. Untuk menjaga pemilu berkualitas, kami berpendapat penyelenggara sebaiknya segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan,” katanya.
Sayangnya, Jimly belum bersedia mengungkap siapa oknum penyelenggara pemilu yang menawarkan jasa-jasa tersebut dan berasal dari daerah mana.
Ia hanya menyatakan guna mengantisipasi, KPU dan Bawaslu perlu kembali mengingatkan semua jajaran penyelenggara pemilu benar-benar menjaga pelaksanaan pemilu sesuai aturan hukum maupun kode etik yang sudah dibangun dan dipraktikkan dalam dua tahun terakhir.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 9 April 2014 Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional
Redaktur : Tim Redaksi