jpnn.com, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima 1.027 aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu 2019.
Menurut anggota DKPP Ida Budhiati yang memaparkan Laporan Kinerja DKPP 2019, jumlah itu berdasarkan pengaduan yang diterima pada 2018 sebanyak 521 aduan, dan 2019 sebanyak 509 aduan.
BACA JUGA: DKPP Berhentikan Delapan Penyelenggara Pemilu
"Aduan-aduan itu berkaitan dengan Pemilu 2019. Sebanyak 650 aduan atau 63,3 persennya layak disidangkan. Pengaduan melibatkan 2.455 penyelenggara pemilu sebagai teradu," ujar Ida dalam pesan elektronik yang diterima, Minggu (15/12).
Ida mengatakan, dari 650 aduan yang disidangkan, sebanyak 574 perkara telah diputus dan 74 perkara masih dalam proses sidang. Sebanyak 1.170 penyelenggara mendapatkan rehabilitasi, terbagi 632 penyelenggara pada 2018 dan 387 penyelenggara pada 2019.
BACA JUGA: Putusan DKPP: Ketua dan Anggota KPU RI Terbukti Langgar Kode Etik
Sedangkan jumlah penyelenggara yang mendapatkan sanksi, kata dia, 1.019 orang sanksi peringatan, 33 orang sanksi pemberhentian dari jabatan.
"Penyelenggara yang diberhentikan sementara mencapai 19 orang atau 0,8 persen. Jumlah penyelenggara diberhentikan tetap 144 orang dengan angka 5,9 persen," ucapnya.
Dari 19 orang yang diberhentikan sementara, tercatat 16 orang terkait pengaduan pada 2018 dan 3 orang terkait pengaduan 2019. "Sedangkan untuk kategori pemberhentian tetap, 101 dikenakan sanksi pada 2018 dan 43 penyelenggara pada 2019," katanya. (gir/jpnn)
Redaktur & Reporter : Ken Girsang