Putusan DKPP: Ketua dan Anggota KPU RI Terbukti Langgar Kode Etik

Rabu, 10 Juli 2019 – 19:20 WIB
KPU meminta dukungan semua pihka untuk menyukseskan Pemilu 2019. Foto: Derry/JawaPos.com

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan menjatuhkan sanksi kepada ketua dan anggota KPU RI, setelah dinilai terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (10/7). Sidang dipimpin Ketua Majelis Harjono, anggota majelis Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm, dan Ida Budhiati.

BACA JUGA: DKPP Sudah Pecat 19 Penyelenggara Pemilu 2019

Pengadu dalam perkara ini Adly Yusuf Saepi, PNS/mantan anggota KPU Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara periode sisa masa jabatan 2014-2019. Ia memberikan kuasa kepada Andri Darmawan, Andi Muhammad Hasgar AS.

DKPP menjatuhkan sanksi berupa peringatan terhadap Arief Budiman selaku Ketua KPU. Kemudian Ilham Saputra, Viryan, Pramono Ubaid Tantowi, dan Hasyim Asy’ari. Kepada Wahyu Setiawan, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras.

BACA JUGA: DKPP Tangani Tiga Kasus dari Jatim

BACA JUGA: Jenderal Tito Berani Sampaikan Permintaan Langsung ke Presiden Jokowi

Sementara kepada Evi Novida Ginting sanksi berupa peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang.

BACA JUGA: Tersangka Pimpin Bawaslu Papua Barat, Paul Finsen Pertanyakan Kinerja DKPP dan Bawaslu

"Putusan ini berlaku sejak dibacakannya putusan ini,” ujar Harjono.

Dalam perkara ini, pengadu mendalilkan para teradu melalui tim seleksi calon anggota KPU Kolaka dan Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara periode 2018-2023 tidak meloloskan pengadu dalam tahap administrasi. Karena menggunakan rekomendasi pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang ditandatangani Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Sulawesi Tenggara Atas Nama Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara.

Padahal, ada beberapa calon anggota KPU Kabupaten lainnya di Sulawesi Tenggara dinyatakan lolos dengan menggunakan rekomendasi yang sama.

Pengadu juga mendalilkan telah terjadi kebocoran dokumen negara yaitu bank soal Tes CAT KPU beserta kunci jawaban dalam seleksi calon anggota KPU Kolaka dan Kolaka Timur. Diduga dibocorkan dan diperjualbelikan oleh oknum mantan anggota KPU Kolaka Timur periode sisa masa jabatan 2014-2019 atas nama Iwan Kurniawan yang berstatus staf PNS KPU Sulawesi Tenggara dan oknum staf sekretariat PNS Biro SDM dan Perencanaan KPU Sulawesi Tenggara atas nama Nirwana.

Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan anggota majelis Muhammad, DKPP berpendapat terbukti terdapat perlakuan berbeda dan tidak konsistennya para teradu menyikapi persyaratan administrasi rekomendasi.

“Para teradu semestinya menerapkan standar yang sama dalam setiap seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota demi adanya kepastian hukum,” ucapnya.

DKPP juga menilai, para teradu semestinya berpedoman pada ketentuan Pasal 10 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2/2017 yang menyebutkan dalam melaksanakan prinsip adil, penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak memperlakukan secara sama setiap calon, peserta pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses pemilu.

“Tindakan para teradu terbukti telah melanggar prinsip adil dan Kepastian hukum, Pasal 10 huruf a jo Pasal 11 huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2/2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu," ucap Muhammad.

BACA JUGA: Sugito Ungkap Penyebab Habib Rizieq Tidak Bisa Pulang ke Indonesia

Terkait kebocoran, DKPP menyebut terbukti terdapat kebocoran soal CAT dalam proses seleksi calon anggota KPU Kolaka dan Kolaka Timur. Iwan Kurniawan selaku staf sekretariat KPU Sulawesi Tenggara terbukti menyebarluaskan soal seleksi dimaksud. DKPP kemudian memerintahkan dilakukan pembinaan kepada Iwan Kurniawan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

DKPP tidak membenarkan tindakan para teradu dalam menindaklanjuti kebocoran soal dengan melanjutkan proses seleksi dan mendiskualifikasi peserta yang diduga menerima bocoran soal. Para teradu semestinya melaksanakan seleksi ulang secara transparan dan akuntabel.

“Teradu Evi Novida Ginting Manik selaku Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang, memiliki tanggung jawab etik yang lebih atas ketidakpastian hukum sebagai akibat dari simplifikasi melakukan diskualifikasi seluruh peserta yang memiliki nilai CAT tinggi tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Muhammad.

Untuk diketahui bahwa sanksi pemberhentian dari jabatan sebagai ketua divisi tidak menghilangkan status Evi sebagai komisioner KPU. Hak dan kewajibannya sebagai komisioner tetap melekat. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketemu Jubir Prabowo di Rumah Makan Sambalado, Ketua KPU Kota Pariaman Dipecat


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler