jpnn.com, JAKARTA - Dewan Kehormatan Peyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan secara tetap sejumlah penyelenggara pemilu dari empat daerah.
Sebab, penyelenggara pemilu itu dinilai melanggar kode etik pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015 maupun 2017 lalu.
BACA JUGA: Besok, DKPP akan Putuskan Nasib Lima Komisioner KPU Tebo
Penyelenggara yang diberhentikan adalah Linus Tabuni, Linus Bagau dan Serpianus Sondegau (Ketua dan Anggota KPU Intan Jaya, Papua).
Kemudian, Samuel Asmuruf (Panwaslih Kabupaten Maybrat, Papua Barat) dan Maria Kocu, Yohanes Homer, serta Semuel Yumte (KPU Maybrat).
BACA JUGA: Ethiopia Belajar Pemilu ke Bawaslu RI
Penyelenggara lain yang diberhentikan yaitu komisioner KPU Serdang Bedagai, Sumatera Utara Edi Susilo.
Sementara sekretarisnya, Suriadi dikembalikan ke instansi sebelumnya.
BACA JUGA: Prof Jimmly: Pemilihan Rektor Harus Dikembalikan ke Identitasnya
Sedangkan Kemas Khairul Muni disanksi tidak boleh lagi menjabat sebagai penyelenggara pemilu di masa yang akan datang.
“Sebagai catatan, yang dimaksud tidak lagi memenuhi syarat menjadi penyelenggara pemilu di masa datang itu sama artinya telah di-black list,” ujar Ketua Majelis DKPP Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan di Gedung DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (8/6).
Dalam sidang kode etik kali ini, DKPP tidak hanya membacakan putusan terhadap penyelenggara dari Intan Jaya, Maybrat dan Serdang Bedagai.
Namun juga dari tujuh daerah lain yang sebelumnya dilaporkan ke DKPP.
DKPP menyatakan 31 penyelenggara tidak terbukti melanggar kode etik.
Karena itu, mereka diberi rehabilitasi nama baik. Sementara 22 penyelenggara lainnya dijatuhi sanksi peringatan mulai dari yang bersifat ringan sampai berat.
Sedangkan satu orang lagi, yakni Ketua KPU Serdang Bedagai Muhammad Sofian dicopot dari jabatan ketua dan hanya menjadi anggota biasa. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Partai Lama tak Ikut Verifikasi, Prof Jimly: Bisa Dibatalkan MK
Redaktur & Reporter : Ken Girsang